Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Subdit II melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas kecil dan dompet cokelat, beserta timbangan digital dan alat pengemasan,” ujar Nona.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Perumahan Dangmerdu Indah, Kecamatan Meral.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26).
Dari tangan IP, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
“Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P,” kata Nona.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim melakukan pengejaran cepat (hot pursuit) dan berhasil menangkap PPA alias P (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.
Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Nona.








