Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 100.000 Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal yang dikirim dari Jakarta menuju Batam sebelum rencananya diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta ke Batam menggunakan jalur kargo udara.
“Petugas menerima informasi adanya pengiriman Benih Bening Lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Batam,” ujar Nona Pricillia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai penjemput barang dan DS yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut,” kata Nona.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirim benih lobster dari Jakarta ke Batam melalui kargo pesawat udara.
Menurut dia, benih lobster dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.
“Selanjutnya, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal,” ujar Silvester.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Kepri juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal karena dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.








