Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” kata Epi, Sabtu (9/5/2026).
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” ujar Epi.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengungkap dua kasus tembakau sintetis tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis data pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Selama periode itu, polisi berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu, delapan kasus obat-obatan, dan dua kasus tembakau sintetis.
Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Sementara barang bukti yang disita meliputi 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir tramadol, dan 27,85 gram tembakau sintetis.
Epi menegaskan, Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








