Pimpin Rakor HGB, Lis Darmansyah Minta Penataan Ruang Tanjungpinang Tak Tumpang Tindih

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya memperkuat arah pembangunan kota yang terukur dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang yang dipimpin langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).

Dalam rapat itu, Lis Darmansyah menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kebijakan pembangunan di Tanjungpinang tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Menurut Lis Darmansyah, kesamaan persepsi mengenai tata ruang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah hingga pemerintah di tingkat bawah.

“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan. Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” kata Lis Darmansyah.

Ia mengatakan, penyusunan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut arah pembangunan jangka panjang Kota Tanjungpinang.

Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh kebijakan tata ruang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Lis Darmansyah juga menyoroti sejumlah kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus atau stressing area dalam penyusunan RDTR. Kawasan-kawasan itu nantinya akan menjadi fokus pengawasan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Menurut dia, pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi dengan pengaturan zonasi yang jelas.

Lis Darmansyah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti kebijakan tata ruang hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia menyebut, nantinya pemerintah akan menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi camat dan lurah dalam melakukan pengawasan pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.

“Perlu dirinci kawasan mana yang dilindungi, kawasan pengembangan, hingga kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Selain membahas aspek kebijakan, rapat koordinasi itu juga membedah sejumlah persoalan teknis dalam pemetaan tata ruang. Di antaranya identifikasi hak atas tanah, penyesuaian Hak Guna Bangunan (HGB), hingga penentuan batas tegas zonasi antara kawasan permukiman, kawasan komersial, serta kawasan hijau dan lindung.

Pemko Tanjungpinang menilai penyusunan RDTR yang akurat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan.

Melalui koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, pemerintah berharap tata kelola ruang di Kota Tanjungpinang dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *