Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S alias D (19) yang jasadnya ditemukan tertimbun di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Senin (11/5/2026), yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, serta Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial Z alias J (43) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang ditengarai memiliki hubungan dengan adik kandung pelaku sendiri berinisial BS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024.
Menurut dia, rasa cemburu yang memuncak diduga menjadi pemicu utama tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
“Setelah pengecekan, ditemukan jasad korban yang terkubur. Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku,” ujar Nona dalam konferensi pers.
Polisi mengungkap korban dibunuh dengan cara dicekik hingga meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan fatal di bagian leher korban.
Tak hanya membunuh, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban di belakang rumah dan membakar barang-barang milik korban sebelum melarikan diri ke luar daerah.
“Motif sementara dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar Kepulauan Riau. Namun, berkat kerja sama tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polres Lingga, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berhasil ditangkap pada 8 Mei 2026.
Pelaku diamankan saat berada di dalam bus yang tengah melakukan perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas wilayah dalam upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional dan tuntas. Sinergi antar satuan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Pahala.
Ia menegaskan kepolisian akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kepulauan Riau.








