Lebak, Jurnalkota.co.id
Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Banjarsari, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19). Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga akan diedarkan di wilayah Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan anggota Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026).
“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” kata Epi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni MY dan MF.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, serta dua unit telepon genggam.
“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” ujar Epi.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan kasus di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.
Dalam operasi kedua itu, petugas menangkap tersangka DP yang diduga menjadi pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Dari tangan DP, polisi menyita 253 butir Tramadol HCI, 177 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas selempang hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” kata Epi.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Epi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” ujarnya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








