Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Tanjungpinang Berbenah” yang diusung Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, penataan RT dan RW tidak hanya berkaitan dengan pembagian wilayah administratif, tetapi juga menyangkut tertib regulasi, efektivitas pelayanan, hingga validasi data kependudukan masyarakat.
“RT dan RW merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang membantu lurah dalam pelayanan masyarakat, ketertiban lingkungan, hingga administrasi wilayah,” kata Zulhidayat, Selasa (19/5/2026).
Menurut Zulhidayat, penataan kelembagaan RT dan RW perlu dilakukan karena ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) di sejumlah wilayah.
Ia mencontohkan, terdapat RT di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang hanya memiliki dua kepala keluarga, sementara di wilayah lain terdapat RT dengan jumlah warga mencapai lebih dari 1.500 KK.
“Kondisi ini menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW,” ujarnya.
Di sisi lain, Zulhidayat menyebut hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Menurut Zulhidayat, aturan mengenai lembaga kemasyarakatan di kelurahan seharusnya cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah.
“Jika pengaturannya melampaui delegasi norma dari aturan yang lebih tinggi, maka berpotensi menimbulkan disharmonisasi regulasi serta menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan wilayah,” kata Zulhidayat.
Ia menjelaskan, penataan RT dan RW juga menjadi momentum untuk memperbaiki sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan masyarakat.
Selama ini, kata Zulhidayat, masih ditemukan ketidaksesuaian antara alamat dalam KTP dan KK dengan domisili riil masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap distribusi bantuan sosial, validasi data pemilih, pelayanan publik, hingga administrasi pertanahan.
“Oleh karena itu, penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan data masyarakat agar pelayanan publik lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Zulhidayat juga memastikan perubahan RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat maupun membatalkan dokumen pertanahan yang dimiliki warga.
Menurut dia, penyesuaian alamat hanya bersifat administratif dan dilakukan mengikuti kebutuhan pelayanan berikutnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 juga disebut telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW, termasuk tugas pengurus, sistem administrasi, pelaporan, hingga mekanisme pengarsipan dokumen.
“RT dan RW adalah lembaga kolektif, bukan hanya ketua RT atau ketua RW semata. Karena itu tata kelola organisasinya harus jelas dan tertib administrasi,” kata Zulhidayat.








