Bintan, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap seorang oknum guru berinisial MRS (26) yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diketahui merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar olahraga di salah satu sekolah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, Senin (18/5/2026) sore.
MRS diamankan di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu.
Korban merupakan anak di bawah umur yang diketahui masih berstatus sebagai siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang lebih intensif di lingkungan keluarga.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang-orang terdekat, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya, sekalipun kepada orang dekat, dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Horas Purba.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.








