www.jurnalkota.co.id
Oleh: Nurenda
Aktivis Dakwah
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi. Bahkan sebelum film tersebut ditonton secara luas, judulnya saja sudah memicu perdebatan dan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan makna di balik judul tersebut, sementara sebagian lainnya menilai film itu mengangkat isu penting yang layak diketahui publik.
Perdebatan semakin menguat setelah sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono tersebut mengalami penolakan dan pembubaran. Di Ternate, kegiatan nobar dilaporkan dibubarkan aparat. Sementara di Universitas Mataram (Unram), pemutaran film dihentikan oleh pihak keamanan kampus dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan perizinan hingga kekhawatiran terhadap muatan film yang dianggap berpotensi menimbulkan polemik.
Film Pesta Babi mengangkat persoalan konflik agraria, masyarakat adat, dan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap kehidupan masyarakat Papua. Dokumenter ini menggambarkan bagaimana kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, seperti Suku Marind, Awyu, Yel, dan Muyu, mengalami perubahan akibat pengembangan proyek pangan dan bioetanol berskala besar.
Judul Pesta Babi sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu yang dikenal sebagai Awon Atatbon. Tradisi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan hutan sebagai sumber kehidupan. Karena itu, kerusakan hutan tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap identitas budaya masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Di sisi lain, proyek bioetanol yang menjadi salah satu latar persoalan dalam film tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Bioetanol diproduksi dari sumber nabati dan diproyeksikan menjadi energi alternatif guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus mendukung agenda transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, implementasi berbagai proyek strategis sering kali memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai proyek tersebut membawa manfaat ekonomi dan ketahanan energi, sementara pihak lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem.
Dalam konteks inilah, larangan atau pembubaran kegiatan nobar memunculkan pertanyaan baru mengenai ruang kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi. Kritik dan pandangan yang berbeda sejatinya merupakan bagian dari dinamika masyarakat demokratis. Karena itu, berbagai pandangan terhadap suatu kebijakan semestinya dapat didiskusikan secara terbuka dan argumentatif.
Bagi sebagian kalangan, pembatasan ruang diskusi terhadap film dokumenter justru dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam suara-suara kritis. Padahal, dialog terbuka dan pertukaran gagasan merupakan instrumen penting untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab menjaga bumi dan menghindari segala bentuk kerusakan. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak keseimbangan alam setelah Allah SWT menciptakannya dengan baik.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut mengandung pesan bahwa pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kemaslahatan manusia serta kelestarian lingkungan.
Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam pandangan ini, kesejahteraan rakyat dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan.
Karena itu, setiap kritik maupun masukan dari masyarakat hendaknya dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebijakan publik. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik akan memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan demi kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, polemik film Pesta Babi bukan semata-mata soal sebuah film dokumenter. Perdebatan ini menyangkut isu yang lebih luas, yakni hubungan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta ruang kebebasan berekspresi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wallahu a’lam bishawab.








