Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melanjutkan proses penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari penyesuaian wilayah administrasi lingkungan sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025. Meski terjadi perubahan jumlah RT dan RW di sejumlah kelurahan, pemerintah memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan tidak akan mengurangi hak masyarakat dalam mengakses berbagai program pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan proses penataan saat ini telah memasuki tahapan penting. Dari 18 kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang, tiga kelurahan telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru, yakni Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Tanjungpinang Kota, dan Kelurahan Senggarang.
Sementara itu, 15 kelurahan lainnya masih berada dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan maupun pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW yang baru.
“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan. Saat ini sebagian besar tinggal melaksanakan pemilihan RT dan RW sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” kata Teguh, Rabu (3/6/2026).
Menurut Teguh, penataan RT dan RW dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, jumlah penduduk, serta meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Penataan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perubahan RT dan RW tidak akan memengaruhi akses terhadap berbagai layanan pemerintah. Seluruh program pemerintah, termasuk bantuan sosial, layanan kesehatan melalui BPJS, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya tetap mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang menjadi dasar pelayanan pemerintah adalah NIK yang sudah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi meskipun terjadi perubahan RT dan RW, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, sistem pelayanan berbasis NIK yang saat ini diterapkan pemerintah memungkinkan data masyarakat tetap terhubung secara nasional. Karena itu, perubahan batas wilayah RT maupun RW tidak akan menghilangkan status kependudukan maupun hak warga untuk memperoleh layanan.
Meski demikian, bagi warga yang mengalami perubahan alamat administrasi akibat penyesuaian wilayah RT dan RW, pemerintah akan memfasilitasi pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Penyesuaian administrasi nantinya akan dibantu oleh pengurus RT yang baru bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya,” kata Teguh.
Jumlah RT dan RW Berubah
Berdasarkan hasil penataan yang telah selesai dilakukan, sejumlah kelurahan mengalami perubahan signifikan pada jumlah RT dan RW.
Di Kelurahan Senggarang, jumlah RT yang sebelumnya mencapai 16 kini menjadi 7 RT, sedangkan jumlah RW berkurang dari 7 RW menjadi 2 RW.
Sementara itu, Kelurahan Kampung Bugis mengalami perubahan dari 19 RT menjadi 17 RT dan dari 6 RW menjadi 5 RW.
Adapun perubahan paling signifikan terjadi di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Jumlah RT yang sebelumnya mencapai 24 RT kini menjadi 9 RT, sedangkan jumlah RW berkurang dari 10 RW menjadi 2 RW.
Penataan tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap jumlah kepala keluarga, cakupan wilayah, serta efektivitas pelayanan administrasi di tingkat lingkungan.
Pemerintah berharap struktur RT dan RW yang lebih proporsional dapat meningkatkan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah sekaligus memperkuat fungsi pelayanan di tingkat bawah.
Proses Transisi Bertahap
Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan saat ini masih berlangsung secara bertahap. Menurut dia, tahapan yang telah selesai dilakukan baru pada pembentukan RT hasil penataan.
“Untuk wilayah kami, sebelumnya ada 16 RT dan setelah penataan menjadi 7 RT. Setelah proses ini selesai, baru dilanjutkan dengan pembentukan RW yang nantinya menjadi dua wilayah,” kata Samsul.
Ia mengakui proses transisi membutuhkan waktu karena harus disertai penyesuaian data kependudukan, administrasi wilayah, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Namun demikian, pihaknya mendukung penuh kebijakan penataan RT dan RW yang dilakukan pemerintah karena dinilai mampu menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih efektif.
“Karena ini bagian dari pembenahan, kami mendukung kebijakan penataan RT dan RW. Dengan jumlah kepala keluarga yang lebih proporsional, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Samsul berharap masyarakat dapat mendukung proses penataan yang sedang berlangsung dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta aktif mengikuti setiap tahapan yang dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan penataan RT dan RW tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat tercapai secara maksimal.








