Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kecamatan Cengkareng menegaskan bahwa Kelurahan Kapuk tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengakui kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Kebon Sayur.
Penegasan tersebut disampaikan Camat Cengkareng Suhardin saat menerima aspirasi warga Kebon Sayur yang menggelar aksi di Kantor Kelurahan Kapuk, Rabu (17/6/2026).
Menurut Suhardin, warga yang datang menyampaikan aspirasi meminta pengakuan pemerintah terhadap keberadaan mereka di kawasan Kebon Sayur. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa pengakuan sebagai warga negara telah diberikan melalui administrasi kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Pengakuan sebagai warga negara sudah diberikan melalui dokumen kependudukan. Jika ada warga yang belum memiliki KTP, dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suhardin.
Ia menjelaskan, tuntutan agar pemerintah mengakui kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dapat dipenuhi oleh pihak kelurahan maupun kecamatan. Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan dengan status pertanahan yang menjadi kewenangan instansi terkait dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Menurut Suhardin, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini juga diklaim oleh pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan. Selain itu, sebagian persoalan masih dalam proses hukum.
“Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi terdapat pihak yang memiliki sertifikat dan masih ada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah berupaya memberikan pemahaman kepada warga mengenai batas kewenangan pemerintah wilayah dalam menangani persoalan pertanahan. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, penasihat hukum warga Kebon Sayur, Pius Situmorang, mengaku kecewa karena audiensi belum menghasilkan solusi konkret terkait konflik agraria yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut Pius, persoalan Kebon Sayur memerlukan perhatian pemerintah pusat karena menyangkut konflik agraria yang kompleks dan berdampak pada masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek jajaran, dan Polda Metro Jaya diterjunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah rekan-rekan masyarakat Kebon Sayur dapat menjaga kondusivitas dan ketertiban selama aksi berlangsung. Kami mengapresiasi pelaksanaan aksi damai yang berjalan dengan tertib,” kata Twedi.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu berakhir kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib, sementara aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kembali berjalan normal.
Penulis: Haris/Awal
Editor: Antoni








