Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga.
Korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F 5696 FHI yang diparkir di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang.
“Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” kata Wisnu, Rabu (17/6/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap MSF tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MSF mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BD yang kini berstatus DPO.
Polisi juga melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial BY yang diduga membeli kendaraan hasil curian. Namun, saat akan diamankan, BY berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Wisnu.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Wisnu.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








