Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan merespons cepat laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Contact Center 110 Polri. Hasilnya, satu unit rakit PETI jenis stingkai yang ditemukan di Desa Pulau Aro (Karak), Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.55 WIB. Dalam laporan itu, warga menginformasikan adanya aktivitas PETI yang beroperasi di sekitar permukiman sehingga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Merespons informasi tersebut, Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah langsung mengerahkan personel ke lokasi. Operasi pengecekan dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro dengan melibatkan 13 personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan para pelaku yang diduga telah meninggalkan area sebelum aparat tiba. Meski demikian, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru saja digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Untuk mencegah rakit tersebut dimanfaatkan kembali oleh pelaku, personel langsung mengambil tindakan tegas dengan merusak sekaligus membakar rakit di lokasi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI yang hingga kini masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain melakukan penindakan, personel juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar. Warga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di lingkungan mereka.
Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal. Informasi yang cepat dari warga dinilai dapat membantu aparat mengambil tindakan lebih dini sehingga aktivitas PETI tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengatakan setiap laporan yang masuk melalui Layanan Contact Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Polres Kuantan Singingi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI. Apabila menemukan aktivitas serupa, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata AKP Linter.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga dengan pendekatan preventif melalui patroli rutin, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, serta membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Karena itu, Polres Kuansing akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi antara Polres, Polsek jajaran, pemerintah daerah, perangkat desa, serta dukungan masyarakat.
Kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat sehingga praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan. Layanan Contact Center 110 juga diharapkan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aktivitas PETI.
Melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima, Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin. Penindakan terhadap satu unit rakit PETI di Desa Pulau Aro menjadi salah satu bentuk nyata bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.








