Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen yang ditemukan di Pelabuhan Sri Payung, Kota Tanjungpinang.
KSOP menegaskan bahwa kewenangannya tidak mencakup pemeriksaan legalitas barang impor, dokumen kepabeanan, maupun persyaratan karantina komoditas. Kewenangan tersebut berada pada instansi teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang terbit pada 18 Juni 2026 disebutkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari unsur Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Sri Payung.
Dalam kegiatan tersebut disebutkan ditemukan bawang impor yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina serta beras pulut yang asal-usul dan legalitasnya masih dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto, melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinass, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KSOP berfokus pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” kata Fony, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012, KSOP memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Karena itu, kewenangan KSOP tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemeriksaan kepabeanan maupun tindakan karantina terhadap komoditas yang masuk atau keluar melalui pelabuhan.
Menurut Fony, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban kepabeanan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara pemeriksaan terhadap persyaratan karantina dan dokumen komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.
Selain memberikan klarifikasi mengenai kewenangan, KSOP juga menyoroti pentingnya kejelasan status kehadiran setiap unsur yang disebut dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyebutan nama institusi dalam suatu kegiatan harus didasarkan pada penugasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.
“Perlu dipastikan apakah kehadiran personel dari satuan-satuan tersebut merupakan bagian dari operasi atau penugasan resmi institusi masing-masing berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan, atau merupakan tindakan personel secara individual,” ujarnya.
Fony menilai kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun berdampak pada nama baik institusi yang disebut dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila personel bertindak membawa nama institusi, maka harus disertai administrasi penugasan yang jelas, koordinasi resmi, serta mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando masing-masing.
“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, KSOP Tanjungpinang menyatakan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, selama dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku.
KSOP juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam mendukung pengawasan dan pelayanan di kawasan pelabuhan.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” ujar Fony.
Selain itu, KSOP mengingatkan masyarakat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui kanal SP4N-LAPOR.








