Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset negara hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui mekanisme lelang terbuka, masyarakat diberi kesempatan untuk memperoleh barang rampasan negara secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejari Kuantan Singingi berharap pelaksanaan lelang tidak hanya memberikan manfaat bagi negara melalui optimalisasi nilai aset, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola barang rampasan hasil tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Raden Muhammad Shandy, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Teluk Kuantan, Senin (3/8/2026).
Shandy menjelaskan, barang rampasan negara yang akan dilelang pada kesempatan tersebut berupa emas dengan total nilai limit lebih dari Rp280 juta. Seluruh barang telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur sebelum ditetapkan untuk dilelang kepada masyarakat.
Adapun rincian barang yang akan dilelang terdiri atas 22 pentolan emas dengan total berat 120,88 gram dan memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000. Selain itu, terdapat satu pentolan emas lainnya dengan berat 3,29 gram yang memiliki nilai limit sebesar Rp7.440.000.
Dengan demikian, total nilai limit barang rampasan negara yang akan dilelang mencapai Rp280.806.000.
Menurut Shandy, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka sehingga seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penawaran.
“Lelang ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Shandy.
Ia menegaskan bahwa proses pelelangan barang rampasan negara merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah perkara selesai diproses secara hukum, barang bukti yang diputus dirampas untuk negara harus dikelola sesuai ketentuan, salah satunya melalui mekanisme lelang resmi.
Melalui proses tersebut, negara tidak hanya melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memiliki nilai ekonomi yang dapat kembali menjadi penerimaan negara.
Shandy mengatakan, Kejari Kuantan Singingi berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengelolaan barang rampasan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, seluruh proses pelelangan dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta.
Ia juga mengajak masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang berminat kami persilakan mengikuti lelang melalui mekanisme resmi sehingga dapat memperoleh barang rampasan negara secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Shandy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan lelang. Seluruh informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga mekanisme pelaksanaan akan diumumkan melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Ia berharap masyarakat selalu memantau media sosial maupun saluran informasi resmi Kejari Kuansing agar memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan terbaru mengenai pelaksanaan lelang tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola barang rampasan negara yang profesional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara juga merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Selain memastikan putusan pengadilan terlaksana secara optimal, kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam mengelola aset negara secara transparan.
Dengan mekanisme lelang yang terbuka, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Kejari Kuantan Singingi pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam setiap tahapan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, sehingga pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan dipercaya publik.








