Batam, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nelayan dijemput setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Rabu (15/7/2026).
Proses penjemputan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau serta Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dua nelayan tersebut adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi. Keduanya sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia, sebelum dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Empat ABK yang turut diamankan, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, sebelumnya telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara itu, kedua nakhoda masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia hingga akhirnya dinyatakan dapat kembali ke Indonesia.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, KJRI Johor Bahru, serta sejumlah instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Doli.
Menurut Doli, proses pembebasan kedua nakhoda tidak berlangsung mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Namun, melalui pendampingan hukum dan komunikasi yang dilakukan secara intensif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta perwakilan Indonesia di Malaysia, proses hukum dapat diselesaikan hingga kedua nelayan memperoleh izin untuk kembali ke Tanah Air.
Doli mengingatkan para nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di laut, terutama di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Ia meminta para nelayan memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menghadapi persoalan serupa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” ujarnya.
Usai proses penjemputan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kedua nelayan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Proses penjemputan turut dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya nelayan yang beraktivitas di wilayah perbatasan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, KJRI di luar negeri, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Selain memberikan pendampingan ketika terjadi persoalan hukum, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan internasional dan ketentuan penangkapan ikan agar aktivitas melaut dapat berlangsung aman serta tidak menimbulkan persoalan hukum di negara lain.








