Serang, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Polda Banten menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Maruli menjelaskan, korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, kemudian mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, korban disebut diminta menyampaikan permohonan maaf.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maruli.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga turut berperan dalam dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.
Menurut Maruli, seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme yang meresahkan masyarakat. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten,” kata Maruli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Maruli.
Polda Banten memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik guna mendukung proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








