Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan tidak antikritik terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui media sosial. Sebaliknya, kritik dan laporan warga dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi RRI bertema Aman Bermedia Sosial, Jangan Sampai Terjerat UU ITE di Studio RRI Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
Menurut Teguh, setiap kritik maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diterima dan dipelajari oleh pemerintah. Selama disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta, kritik dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tidak antikritik. Masukan masyarakat kami tampung sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengeluarkan kebijakan,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, Wali Kota Tanjungpinang telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar responsif terhadap setiap laporan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat. Setiap masukan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Sebagai contoh, Teguh menyebutkan keluhan masyarakat mengenai pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sempat terhambat karena seluruh petugas mengikuti apel pagi.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang langsung meminta agar jadwal apel diatur secara bergantian sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu.
Menurut Teguh, langkah tersebut menjadi bukti bahwa kritik masyarakat dapat menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan publik apabila disampaikan secara baik dan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
“Di tengah kondisi keuangan daerah saat ini, kami mungkin belum bisa banyak membangun. Karena itu, yang terus kami tingkatkan adalah kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Teguh juga mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan ujaran kebencian. Menurutnya, kritik merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, sedangkan ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu berpotensi melanggar hukum.
Ia menilai media sosial masih menjadi ruang yang rentan terhadap penyebaran hoaks, terutama melalui akun-akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai instrumen hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Informasi harus disaring sebelum sharing. Jangan karena ingin menjadi yang pertama tahu, lalu langsung menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujar Teguh.
Sebagai upaya meningkatkan literasi digital, Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang juga secara aktif memberikan edukasi kepada pelajar melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam kegiatan tersebut, para siswa dikenalkan berbagai ciri informasi hoaks, mulai dari penggunaan judul yang bombastis, sumber informasi yang tidak jelas, narasumber yang tidak kompeten, hingga konten yang sengaja dibuat viral tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai etika bermedia sosial, pentingnya menjaga jejak digital, serta risiko hukum apabila menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Teguh menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan karakter media sosial dengan media arus utama. Pada media sosial, setiap orang dapat membuat dan menyebarkan informasi tanpa melalui proses verifikasi maupun penyuntingan redaksi.
Berbeda dengan media massa yang menerapkan proses pengecekan fakta dan penyuntingan sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat harus lebih berhati-hati karena ruang digital kini semakin dipenuhi informasi yang belum tentu benar, termasuk konten hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati. Periksa judul, sumber, serta kesesuaian isi informasi sebelum mempercayai atau membagikannya,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Teknologi Informasi Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia (STTI) Tanjungpinang, Mochammad Rizki Romdoni, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima melalui media sosial.
Menurut Rizki, kebiasaan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi menjadi salah satu penyebab cepatnya penyebaran hoaks di ruang digital.
“Intinya jangan share duluan. Lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi,” kata Rizki.
Ia mengajak masyarakat membiasakan diri memverifikasi informasi melalui sumber resmi maupun media yang kredibel sebelum memutuskan untuk menyebarkannya kepada orang lain.
Rizki juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Namun, penyampaiannya harus tetap berfokus pada persoalan, kebijakan, atau kinerja suatu instansi, bukan menyerang kehidupan pribadi seseorang.
“Kalau menyampaikan kritik, fokuslah pada persoalan atau instansi yang menangani, bukan menyerang kehidupan pribadi seseorang,” ujarnya.








