Jakarta, Jurnalkota.co.id
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat kembali menertibkan parkir liar di depan Rumah Sakit (RS) Hermina Kalideres, Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Sudinhub Jakarta Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Petugas menindak kendaraan yang parkir sembarangan dengan menggunakan badan maupun bahu jalan.
Operasi tersebut digelar setelah persoalan parkir liar di kawasan RS Hermina Kalideres kembali dikeluhkan masyarakat. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna Jalan Kintamani Raya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, operasi gabungan dipimpin Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat Agus Prasatiyo. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Kendaraan yang ditemukan parkir di lokasi terlarang langsung ditindak oleh petugas. Sejumlah sepeda motor diangkut, sedangkan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan diderek.
Agus mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat. Keluhan mengenai keberadaan parkir liar disampaikan warga melalui pemberitaan media dan media sosial.
“Operasi gabungan ini dilakukan karena sudah ada aduan dari masyarakat, baik melalui media maupun media sosial, terkait parkir liar di kawasan RS Hermina ini,” kata Agus di lokasi.
Menurut Agus, penertiban kendaraan tidak dapat menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan parkir di kawasan tersebut.
Pemerintah perlu menyiapkan skema penataan parkir yang lebih teratur agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa menggunakan badan atau bahu jalan.
Namun, upaya mencari solusi permanen masih menghadapi kendala. Agus mengatakan, pihak RS Hermina Kalideres telah beberapa kali diundang untuk mengikuti rapat koordinasi, tetapi belum pernah menghadiri pertemuan tersebut.
“Pihak Rumah Sakit Hermina saat diundang rapat tidak pernah hadir,” ujar Agus.
Ketidakhadiran perwakilan rumah sakit menyebabkan pembahasan mengenai solusi dan penataan parkir belum dapat dilakukan secara maksimal.
Padahal, keterlibatan pihak rumah sakit diperlukan untuk mengetahui kapasitas parkir yang tersedia serta mencari alternatif bagi kendaraan pengunjung maupun keluarga pasien.
Menurut Agus, keberadaan rumah sakit menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan kebutuhan parkir di kawasan tersebut. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pengelola rumah sakit, dan instansi terkait diperlukan untuk menghasilkan solusi yang dapat diterapkan dalam jangka panjang.
Meski rapat koordinasi belum terlaksana secara optimal, Sudinhub Jakarta Barat akan terus berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.
Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi sementara agar aktivitas parkir di sekitar RS Hermina Kalideres dapat ditata dan tidak kembali berlangsung secara liar.
“Ke depannya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UP Perparkiran DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah parkir liar di sekitar RS Hermina ini,” kata Agus.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pengelolaan parkir secara resmi melalui UP Perparkiran DKI Jakarta. Dengan skema tersebut, lokasi parkir yang selama ini digunakan secara liar dapat ditata dan diawasi.
Selain menciptakan ketertiban, pengelolaan parkir secara resmi juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Mungkin untuk sementara waktu, parkir di sini bisa dipasang parkir biru atau dilegalkan sementara. Bisa saja diambil alih oleh UP Perparkiran untuk menambah PAD, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Hermina serta keputusan dan arahan pimpinan,” ujar Agus.
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas opsi sementara dan belum menjadi keputusan final.
Penerapannya membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan UP Perparkiran DKI Jakarta, pihak RS Hermina Kalideres, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan fungsi jalan sebelum menetapkan lokasi tertentu sebagai tempat parkir resmi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UP Perparkiran dan rumah sakit. Mungkin sementara operasionalnya bisa dilakukan oleh UP Perparkiran agar tidak liar. Sifatnya sementara, sambil menunggu hasil rapat dengan pihak Rumah Sakit Hermina,” kata Agus.
Menurut Agus, pihak rumah sakit juga perlu terlibat aktif dalam mencari alternatif penyediaan tempat parkir. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan atau menyewa lahan di sekitar rumah sakit untuk menampung kendaraan pengunjung.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala sehingga diperlukan pembahasan bersama antara pengelola rumah sakit dan pemerintah.
“Untuk sementara, kami tata sambil menunggu keputusan dari rumah sakit dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan kepada pengendara. Kendaraan yang terbukti parkir di lokasi terlarang langsung dikenai tindakan sesuai kewenangan petugas.
Penertiban diharapkan memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak kembali menggunakan badan dan bahu Jalan Kintamani Raya sebagai tempat parkir.
Sudinhub Jakarta Barat juga akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah parkir liar kembali muncul setelah operasi berakhir.
Penataan parkir yang berkelanjutan dinilai memerlukan pengawasan rutin, penyediaan lokasi parkir yang memadai, serta komitmen dari pengelola rumah sakit dan pengguna kendaraan untuk menaati aturan lalu lintas.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








