Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan penanganan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih berada dalam tahap penyidikan.
Hingga Rabu (26/8/2026), penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus itu.
Selain meminta keterangan dari para pihak, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli. Salah satu ahli yang dimintai keterangan adalah ahli psikologi forensik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Menurut Nona, penyidik perlu mengumpulkan dan mendalami seluruh keterangan yang berhubungan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Keterangan dari masing-masing pihak nantinya akan dipelajari dan dibandingkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Langkah tersebut diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Dengan demikian, kesimpulan penyidikan tidak hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak.
Libatkan ahli psikologi forensik
Nona menjelaskan, penyidik juga meminta pendapat ahli yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan penanganan perkara. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik melihat dan menilai aspek tertentu secara profesional serta berdasarkan disiplin ilmu yang relevan.
Dalam perkara ini, salah satu pihak yang diperiksa adalah ahli psikologi forensik. Namun, Polda Kepri belum memerinci materi pemeriksaan maupun hasil keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut.
Keterangan ahli itu akan menjadi bagian dari keseluruhan bahan penyidikan. Penyidik kemudian akan menganalisisnya bersama keterangan pelapor, terlapor, para saksi, serta alat bukti lain yang telah diperoleh.
Pemeriksaan terhadap ahli bukan satu-satunya dasar dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara. Seluruh hasil pemeriksaan harus dianalisis dan dinilai secara menyeluruh untuk mengetahui keterkaitan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya.
Pendalaman tersebut juga dilakukan agar setiap fakta yang muncul selama penyidikan dapat diuji sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.
Menurut Polda Kepri, proses pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih berlangsung. Karena itu, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara dugaan tindak kekerasan tersebut.
Polda Kepri juga belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai waktu penyelesaian penyidikan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan yang dibutuhkan selesai dilakukan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” ujar Nona.
Minta masyarakat tidak berspekulasi
Polda Kepri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut dinilai penting agar penyidik dapat bekerja berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan dugaan ataupun kesimpulan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Spekulasi mengenai perkara yang masih dalam penyidikan berpotensi menimbulkan informasi yang keliru dan membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
Polda Kepri menegaskan, setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan diinformasikan melalui keterangan resmi. Penyampaian informasi tetap mempertimbangkan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara pidana, penyidik perlu memastikan setiap keterangan dan bukti memiliki hubungan dengan peristiwa yang sedang ditangani. Karena itu, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang relevan.
Seluruh temuan yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh. Hasil analisis itulah yang akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan perkembangan dan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Selama proses tersebut belum selesai, Polda Kepri meminta publik mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak menghakimi pihak mana pun.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tetap dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak yang diperlukan. Akan tetapi, informasi mengenai substansi keterangan para pihak maupun ahli belum dapat dipublikasikan secara terperinci karena menjadi bagian dari materi penyidikan.
Polda Kepri turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan saluran resmi apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan laporan maupun pengaduan.
Masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam untuk menerima informasi, laporan, serta permintaan bantuan dari masyarakat.








