Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap empat kasus dugaan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang terduga penadah berinisial BF alias E. Sementara itu, satu orang berinisial FA masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (14/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sembilan telepon genggam berbagai merek, satu telepon genggam bekas, dan uang tunai Rp6 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp58,6 juta.
Kasus lainnya terjadi di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan merusak jendela bagian belakang. Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi, dan puluhan bungkus rokok.
Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Wamilik menjelaskan, pada 21 Juli 2026, Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam hasil pencurian berada di Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga.
Dalam penelusuran yang dilakukan petugas, telepon genggam tersebut diketahui berada dalam penguasaan BF alias E. Polisi kemudian mengamankan BF di Tanjungpinang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BF mengaku mendapatkan telepon genggam itu melalui transaksi di media sosial. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengantongi identitas pihak lain yang diduga terlibat.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada OBN dan ABH. Keduanya diamankan di Jalan Pokok Baru, Manunggal Gang Kusuma Wijaya, Kelurahan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Wamilik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan sementara, OBN dan ABH diduga telah melakukan pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Tanjungpinang.
Lokasi tersebut antara lain berada di kawasan Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku di setiap lokasi tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun barang hasil pencurian yang telah dijual.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita enam telepon genggam berbagai merek, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu sepeda motor Honda Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y, serta satu set kunci.
Menurut Wamilik, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan tempat usaha dalam keadaan terkunci serta dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Pemilik tempat usaha juga disarankan memasang kamera pengawas dan memeriksa keamanan pintu maupun jendela sebelum meninggalkan lokasi.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Jangan membeli barang dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul karena berpotensi berasal dari hasil kejahatan,” kata Wamilik.
Polisi memproses terduga pelaku pencurian dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peran setiap orang yang diamankan, menelusuri barang bukti lainnya, dan memastikan jumlah lokasi pencurian yang berkaitan dengan para terduga pelaku.








