www.jurnalkota.co.id
Oleh: Khoirunnisa Azzahra
Mahasiswa PTN di Yogyakarta
Perbincangan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Indonesia hampir selalu memunculkan perdebatan. Isu ini mempertemukan sejumlah pandangan yang tidak mudah diselaraskan, mulai dari hak asasi manusia, ilmu pengetahuan, ajaran agama, hingga moralitas publik.
Polemik mengenai kajian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menjadi salah satu contohnya. Materi yang beredar di media sosial tersebut memicu tanggapan dari berbagai kalangan karena membahas homoseksualitas dari perspektif psikologi dan menolak kekerasan serta persekusi terhadap warga kampus.
Universitas Indonesia kemudian menegaskan bahwa materi tersebut bukan sikap resmi universitas. UI juga menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Peristiwa itu memperlihatkan betapa sensitifnya pembicaraan mengenai LGBT, bahkan di lingkungan akademik. Kampus memang semestinya menjadi ruang untuk menguji gagasan secara ilmiah dan terbuka. Namun, kebebasan akademik juga perlu disertai tanggung jawab, kepekaan terhadap nilai masyarakat, dan kesiapan menerima kritik.
Di satu sisi, terdapat kelompok yang melihat persoalan LGBT melalui pendekatan hak asasi manusia dan ilmu pengetahuan modern. Mereka menekankan pentingnya perlindungan setiap orang dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, serta tindakan sewenang-wenang.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia memegang teguh nilai agama dan memandang perilaku seksual sesama jenis bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini. Perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan perdebatan LGBT tidak pernah sederhana.
Perdebatan semakin menguat setelah Majelis Ulama Indonesia mendorong pemerintah dan DPR merumuskan aturan hukum yang lebih tegas mengenai LGBT. MUI bahkan mewacanakan penyusunan draf rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana terkait perilaku dan kampanye LGBT.
Usulan tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap perubahan nilai, ketahanan keluarga, dan perkembangan moral generasi muda. Mereka menilai negara tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan batas secara tegas.
Meski demikian, gagasan menggunakan hukum pidana harus dikaji secara hati-hati. Hukum pidana merupakan instrumen negara yang dapat membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan seseorang. Karena itu, perumusannya harus memenuhi asas legalitas, kejelasan tindakan yang dilarang, proporsionalitas hukuman, dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan.
Istilah “memidanakan LGBT” juga perlu diperjelas. LGBT mencakup identitas, orientasi seksual, dan ekspresi gender yang tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindak pidana. Hukum semestinya mengatur perbuatan yang menimbulkan kerugian atau membahayakan orang lain, bukan menghukum seseorang semata-mata berdasarkan prasangka terhadap identitasnya.
Negara telah memiliki aturan untuk menindak kekerasan seksual, pencabulan, pornografi, eksploitasi, dan hubungan seksual yang melibatkan anak. Ketentuan tersebut harus diberlakukan secara tegas terhadap siapa pun tanpa membedakan orientasi seksual pelakunya.
Jika regulasi baru hendak dibentuk, pembentuk undang-undang harus menjelaskan perbuatan apa yang akan dilarang. Apakah aturan tersebut ditujukan terhadap kekerasan seksual, eksploitasi anak, penyebaran pornografi, kampanye di ruang publik, atau hubungan privat antara orang dewasa?
Ketidakjelasan rumusan dapat membuka ruang kriminalisasi berlebihan. Aturan yang terlalu luas juga berisiko digunakan untuk melakukan persekusi, membuka data pribadi, atau menghukum seseorang hanya berdasarkan penampilan dan dugaan.
Kekhawatiran tersebut tidak berarti bahwa masyarakat harus meninggalkan nilai agama. Sebaliknya, regulasi yang disusun secara cermat diperlukan agar aspirasi moral masyarakat dapat disalurkan tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Dalam pandangan Islam, agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga kehidupan sosial, pernikahan, keluarga, serta hubungan antarmanusia. Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, hubungan seksual sesama jenis dipandang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Keyakinan tersebut menjadi dasar bagi umat Islam untuk menjaga keluarga dan lingkungan sosialnya. Umat Islam juga memiliki hak untuk menyampaikan ajaran agama, memberikan pendidikan moral, dan menolak upaya yang dinilai menormalisasi perilaku bertentangan dengan syariat.
Akan tetapi, penolakan terhadap suatu perilaku tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap manusia. Islam memerintahkan umatnya berlaku adil, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak melakukan kezaliman.
Perbedaan antara manusia dan perbuatannya perlu ditegaskan. Seseorang tetap memiliki martabat dan hak dasar yang harus dihormati, meskipun masyarakat memiliki penilaian moral berbeda terhadap perilakunya. Kritik dapat disampaikan tanpa penghinaan, ancaman, maupun persekusi.
Prinsip hak asasi manusia juga tidak seharusnya dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam kehidupan bersama, kebebasan selalu berhadapan dengan hak orang lain, ketertiban umum, nilai agama, dan norma sosial. Persoalannya adalah bagaimana batas tersebut dirumuskan secara adil dan tidak diskriminatif.
Karena itu, perdebatan mengenai regulasi LGBT tidak seharusnya berhenti pada pertentangan antara kelompok yang mengatasnamakan HAM dan kelompok yang mengatasnamakan agama. Negara perlu membuka ruang dialog yang melibatkan ulama, ahli hukum, psikolog, akademisi, organisasi masyarakat, serta lembaga perlindungan anak dan perempuan.
Dialog tersebut diperlukan untuk membedakan perlindungan manusia dari pembenaran perilaku, sekaligus membedakan pendidikan moral dari tindakan persekusi. Tanpa pembedaan yang jelas, perdebatan hanya akan menghasilkan stigma dan memperlebar perpecahan.
Regulasi tidak boleh disusun sekadar untuk merespons kegaduhan sesaat. Hukum harus memiliki tujuan yang jelas, rumusan yang terukur, serta jaminan agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pendidikan keluarga, penguatan nilai agama, literasi digital, dan perlindungan anak juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.
Pada akhirnya, masyarakat Indonesia berhak mempertahankan nilai agama dan moralitas yang diyakininya. Namun, upaya tersebut harus dilaksanakan melalui cara yang adil, beradab, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Ketegasan moral tidak harus melahirkan kebencian. Sebaliknya, perlindungan terhadap hak individu juga tidak semestinya digunakan untuk meniadakan nilai agama dari ruang publik. Di antara keduanya, negara dituntut menghadirkan kebijakan yang melindungi manusia sekaligus menjaga tatanan sosial.**








