www.jurnalkota.co.id
Oleh: Suci Ramadani
Mahasiswa Prodi Sastra Arab USU
Transportasi merupakan kebutuhan penting yang memungkinkan masyarakat bekerja, menempuh pendidikan, mengakses layanan kesehatan, menjalankan kegiatan ekonomi, dan menjaga hubungan antardaerah. Bagi masyarakat kepulauan, keberadaan transportasi laut bahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Mengutip pemberitaan “detikSumut pada 19 Juli 2026” (https://www.detik.com/sumut/berita/d-8580299/jadwal-dan-harga-tiket-kapal-km-kelud-melalui-belawan-untuk-agustus-2026), KM Kelud dijadwalkan melayani pelayaran dari Pelabuhan Belawan menuju Tanjung Balai Karimun, Batam, dan Jakarta sepanjang Agustus 2026.
Kapal tersebut dijadwalkan berangkat setiap Selasa, yakni pada 4, 11, 18, dan 25 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Harga tiket berbeda-beda menurut tujuan dan kelas pelayanan. Tarifnya mulai dari Rp304.500 untuk kelas ekonomi tujuan Batam dan Tanjung Balai Karimun hingga Rp1.742.500 untuk kelas 1A tujuan Jakarta.
Kehadiran jadwal pelayaran yang rutin tentu penting dalam menunjang mobilitas masyarakat. Transportasi laut bukan sekadar sarana yang membawa seseorang dari satu daerah ke daerah lain. Keberadaannya juga berkaitan dengan pergerakan penduduk, konektivitas antardaerah, aktivitas perdagangan, serta distribusi barang dan kebutuhan pokok.
Namun, tersedianya kapal dan jadwal perjalanan belum otomatis menunjukkan bahwa kebutuhan transportasi masyarakat telah terpenuhi secara layak. Pelayanan transportasi juga harus dilihat dari aspek keterjangkauan tarif, keselamatan, ketepatan waktu, kondisi fasilitas, kenyamanan, dan pemerataan akses.
Bagi masyarakat berpenghasilan terbatas, harga tiket tetap menjadi pertimbangan utama. Tarif yang terlihat wajar bagi sebagian orang belum tentu terjangkau oleh keluarga dengan pendapatan rendah, terlebih apabila perjalanan harus dilakukan oleh beberapa anggota keluarga sekaligus.
Dalam kondisi demikian, kemampuan ekonomi dapat menentukan siapa yang leluasa melakukan perjalanan dan siapa yang harus menundanya. Transportasi yang seharusnya membuka akses dan menghubungkan masyarakat justru berpotensi menghadirkan batas baru apabila biaya perjalanannya berada di luar jangkauan sebagian rakyat.
Persoalan transportasi karena itu tidak dapat dilihat semata-mata dari keberadaan armada maupun banyaknya rute yang tersedia. Keselamatan dan kenyamanan penumpang juga tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi biaya. Negara harus memastikan setiap layanan memenuhi standar keselamatan, memiliki fasilitas yang layak, dan dapat diakses tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Dalam sistem kapitalisme, transportasi cenderung ditempatkan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi. Biaya operasional, efisiensi, pendapatan, dan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaannya. Pelayanan publik pada akhirnya dapat berhadapan dengan kepentingan komersial.
Ketika keuntungan menjadi orientasi yang terlalu dominan, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Mereka membutuhkan transportasi, tetapi kemampuan untuk mengaksesnya dibatasi oleh harga. Dalam situasi seperti ini, keberadaan sarana transportasi belum tentu berbanding lurus dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Islam memiliki pandangan bahwa pemimpin bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Negara tidak sekadar berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga berkewajiban memastikan kebutuhan publik dapat dipenuhi secara layak.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah. Pemimpin bertanggung jawab memastikan kepentingan masyarakat terlindungi, termasuk dalam penyediaan transportasi yang aman, nyaman, mudah diakses, dan terjangkau.
Dengan orientasi tersebut, keberhasilan pengelolaan transportasi tidak hanya diukur berdasarkan jumlah penumpang, pendapatan, ataupun efisiensi operasional. Ukurannya juga mencakup kemampuan negara menjamin mobilitas masyarakat tanpa membiarkan keterbatasan ekonomi menjadi penghalang.
Negara perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mengawasi standar keselamatan, menjaga kualitas pelayanan, serta menetapkan kebijakan tarif yang tidak memberatkan rakyat. Jika diperlukan, negara dapat memberikan dukungan pembiayaan agar pelayanan transportasi tetap berjalan tanpa kehilangan fungsi sosialnya.
Keberadaan KM Kelud dan tersedianya rute dari Belawan menuju sejumlah daerah tentu patut diapresiasi. Layanan tersebut membantu memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat sekaligus menjaga konektivitas antarpulau.
Meski demikian, keberadaan layanan itu semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan transportasi secara lebih luas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kapal yang beroperasi sesuai jadwal. Mereka juga membutuhkan sistem transportasi yang aman, terjangkau, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Perbedaan antara kapitalisme dan Islam dalam persoalan transportasi tidak hanya terletak pada pihak yang mengelolanya, tetapi terutama pada orientasi pengelolaannya. Kapitalisme cenderung menempatkan transportasi dalam kerangka efisiensi dan keberlangsungan bisnis. Sementara itu, Islam menempatkannya sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus kepentingan rakyat.
Transportasi publik tidak seharusnya berhenti pada persoalan tersedianya armada, jadwal, dan tiket. Hal yang lebih penting ialah kehadiran negara dalam memastikan setiap rakyat dapat mengakses transportasi yang layak tanpa terhalang kemampuan ekonomi.
Ketika transportasi diposisikan sebagai amanah pelayanan, keselamatan, keterjangkauan, pemerataan, dan kemudahan masyarakat harus menjadi prioritas. Inilah wujud negara sebagai ra’in, yakni pengurus dan pelindung kepentingan rakyat.**








