Lebak, Jurnalkota.co.id
Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak meminta kepolisian memverifikasi sejumlah konten yang diunggah akun TikTok @Abah80.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LBH ARB DPC Lebak mengumpulkan sejumlah bukti digital yang dinilai berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Bukti tambahan itu berupa tangkapan layar, rekaman video, dan tautan menuju sejumlah konten pada akun tersebut.
Ketua LBH ARB DPC Lebak Andi Ambrillah mengatakan, seluruh bukti tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditelaah dan diverifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami menyampaikan bukti tambahan ini untuk melengkapi Dumas atau pengaduan masyarakat yang sebelumnya sudah kami sampaikan,” kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Andi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam konten akun TikTok tersebut.
Menurut dia, penilaian terhadap materi yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” ujar Andi.
Soroti penggunaan identitas media
Andi menjelaskan, salah satu hal yang diminta untuk diverifikasi ialah penggunaan sejumlah nama dan atribut dalam unggahan akun TikTok @Abah80.
Menurut dia, dalam beberapa konten ditemukan penggunaan identitas atau atribut yang menyerupai media, antara lain nama “JUBURNEWS.COM”, kartu identitas media, serta keterangan “Pimpinan Redaksi” dan “Bagian Pemberitaan”.
Namun, kata Andi, pada unggahan lain juga terdapat pernyataan bertuliskan “Bukan Media, Bukan LSM”.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk mengetahui status dan konteks penggunaan identitas yang dicantumkan dalam konten akun itu.
Andi mengatakan, klarifikasi dibutuhkan agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai kedudukan akun maupun pihak yang mengelolanya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.
LBH ARB DPC Lebak, lanjut Andi, hanya menyerahkan bahan yang telah dihimpun agar diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Penggunaan logo Polres turut dipersoalkan
Selain penggunaan atribut yang menyerupai identitas media, LBH ARB DPC Lebak juga menyoroti sejumlah konten yang disebut menampilkan gambar atau tampilan menyerupai anggota Polri.
Dalam konten tersebut, menurut Andi, turut dicantumkan logo Polres yang disertai narasi dan sejumlah kata yang dinilai kasar.
Penggunaan gambar, logo, maupun atribut tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya izin serta hubungan antara materi yang ditampilkan dan institusi kepolisian.
“Kami meminta kepolisian memastikan apakah penggunaan gambar, logo, atribut, maupun identitas tersebut memiliki hubungan, kewenangan, atau izin,” kata Andi.
Menurut dia, verifikasi penting dilakukan untuk mencegah munculnya persepsi seolah-olah narasi dalam konten tersebut berkaitan dengan atau mewakili institusi kepolisian.
“Kami tidak mengambil kesimpulan karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak berwenang untuk memeriksa dan menilainya,” ujarnya.
Polres Lebak masih melakukan pendalaman
Kapolres Lebak AKBP Arninsi membenarkan bahwa aktivitas akun TikTok @Abah80 masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak bersama pihak ahli.
“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” kata Arninsi saat dikonfirmasi.
Namun, kepolisian belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan dari proses tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam konten yang sedang diperiksa.
Keterangan Kapolres menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman. Karena itu, seluruh informasi dan materi yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lebak telah menerima informasi mengenai penggunaan logo Polres dalam salah satu konten akun TikTok tersebut.
Informasi mengenai penggunaan logo itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan kepolisian. Lembaga tersebut juga menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang dimiliki apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Andi berharap proses verifikasi dapat dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Biarkan kepolisian yang menilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih mendalami konten dan aktivitas akun TikTok @Abah80. Penggunaan logo, gambar, serta atribut yang dipersoalkan belum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum karena masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pemilik atau pengelola akun tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas materi yang dipersoalkan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








