Pengusaha di Kijang Disebut dalam Informasi Dugaan Peredaran Rokok Luffman Mild Ilegal

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Seorang pengusaha berinisial A di Kijang, Kabupaten Bintan, disebut dalam informasi mengenai dugaan peredaran rokok merek Luffman Mild yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Pengusaha tersebut diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam Starpool Pub & KTV di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Informasi yang diperoleh Jurnalkota pada Sabtu (5/9/2026) menyebutkan, sebagian rokok Luffman Mild yang beredar diduga tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, sebagian lainnya disebut menggunakan pita cukai yang diragukan keaslian ataupun kesesuaiannya.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara menyeluruh dan masih memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun keputusan hukum yang menyatakan pengusaha tersebut terlibat dalam pelanggaran.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, rokok Luffman Mild tersebut diduga diproduksi di Batam sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

“Informasi yang kami terima, rokok Luffman Mild itu diduga diproduksi di Batam, kemudian diedarkan ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Ada yang disebut tidak berpita cukai dan ada pula yang menggunakan pita cukai yang diduga tidak sah,” kata sumber tersebut.

Menurut sumber itu, pengusaha berinisial A diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pendistribusian rokok tersebut. Meski demikian, keterangan tersebut belum didukung hasil pemeriksaan ataupun penetapan hukum dari aparat berwenang.

Sumber tersebut mempertanyakan bagaimana rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat masuk dan beredar di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

“Kalau memang benar rokok tersebut tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga palsu, tentu jalur masuk dan distribusinya perlu ditelusuri. Siapa pemasok serta pihak yang mengedarkannya juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Dugaan peredaran rokok ilegal di Bintan dan Tanjungpinang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai Tanjungpinang.

Pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai pengedar, tetapi juga terhadap keseluruhan rantai pasok. Penelusuran dibutuhkan untuk mengetahui asal barang serta jalur yang digunakan hingga produk tersebut sampai kepada pedagang dan konsumen.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus bukti bahwa kewajiban terhadap negara telah dipenuhi. Keaslian dan kesesuaian pita cukai tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan umum, tetapi harus melalui pemeriksaan fisik serta penelusuran oleh petugas berwenang.

Karena itu, dugaan penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, ataupun peredaran rokok tanpa pita cukai harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Apabila terbukti, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai yang tidak sah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Jurnalkota telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Tanjungpinang mengenai dugaan peredaran rokok Luffman Mild tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi belum diperoleh.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pengusaha berinisial A yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Jurnalkota tetap menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *