Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memproyeksikan pendapatan daerah bertambah Rp82,18 miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,31 triliun dalam APBD murni diproyeksikan meningkat menjadi Rp3,39 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah.
Sebelumnya, Pemprov Kepri dan DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.
Dalam pidatonya, Nyanyang mengatakan, penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan laporan realisasi anggaran semester pertama dan perkiraan kondisi keuangan hingga akhir tahun.
Pemerintah juga mempertimbangkan perubahan penjabaran APBD, penyesuaian target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk Tunda Bayar hingga Perbaikan Infrastruktur
Perubahan anggaran disusun untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan daerah yang berkembang setelah APBD murni ditetapkan.
Salah satunya adalah efisiensi belanja perangkat daerah untuk menyelesaikan utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025.
Anggaran juga disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan kebutuhan darurat, antara lain kerusakan jalan dan rehabilitasi pelabuhan.
Kebutuhan lain yang dimasukkan dalam perubahan anggaran adalah penyediaan insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang menerima penugasan.
Pemprov Kepri juga menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian pemerintah provinsi dalam menanggulangi kemiskinan dan menangani stunting.
Dana bantuan itu kemudian dialokasikan dalam rancangan Perubahan APBD Kepri 2026.
Pendapatan Bertambah Rp82,18 Miliar
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp82.188.186.043.
Pada APBD murni, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp3.312.655.778.935. Setelah perubahan, nilainya menjadi Rp3.394.843.964.978.
Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp81.309.763.409.
Semula, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.544.209.624.327. Dalam rancangan perubahan, jumlahnya meningkat menjadi Rp3.625.519.387.736 atau sekitar Rp3,62 triliun.
Sementara itu, pembiayaan neto mengalami penurunan sebesar Rp878.422.634.
Pembiayaan neto yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp231.553.845.392 turun menjadi Rp230.675.422.758.
Jika pendapatan daerah sebesar Rp3,39 triliun digabungkan dengan pembiayaan neto Rp230,67 miliar, jumlahnya menjadi Rp3,62 triliun atau seimbang dengan rencana belanja daerah.
Berharap Disahkan Tepat Waktu
Nyanyang berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2026 dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.
Pengesahan tepat waktu dinilai penting agar program dan kegiatan yang telah dimasukkan dalam perubahan anggaran dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” kata Nyanyang.
Setelah nota keuangan disampaikan, DPRD Kepri akan membahas rancangan tersebut bersama Pemprov Kepri.
Pembahasan akan mencakup perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk alokasi anggaran untuk menyelesaikan kewajiban belanja serta memenuhi kebutuhan mendesak.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar persetujuan bersama sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.








