Karhutla Tak Kunjung Padam, Masyarakat Kian Terhimpit

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Rubiyantiningsih
Pemerhati Lingkungan, Yogyakarta

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Selama beberapa pekan terakhir, bencana tersebut tidak hanya menjadi perhatian media nasional, tetapi juga mendapat sorotan dari luar negeri karena kabut asapnya melintasi batas negara.

Pada Jumat (4/9/2026), aktivis Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap sekaligus mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban korporasi.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, luas karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut belum mencakup seluruh kawasan yang terbakar setelah periode pencatatan itu.

Karhutla bukanlah bencana baru bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa ini terus berulang dan seolah-olah telah menjadi rutinitas tahunan. Namun, sesuatu yang berulang tidak berarti boleh dianggap wajar.

Masyarakat Menanggung Dampak

Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak harus menghadapi berbagai risiko kesehatan. Anak-anak, balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok lanjut usia menjadi kelompok yang paling rentan terkena gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Persoalan tidak berhenti pada buruknya kualitas udara. Karhutla juga dapat menimbulkan kelangkaan air bersih, mengganggu kegiatan pendidikan, merusak sumber penghidupan, serta meningkatkan pengeluaran rumah tangga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Satwa liar pun kehilangan habitat akibat hutan yang terbakar. Sebagian terpaksa berpindah ke permukiman, sementara sebagian lainnya mati karena terjebak kobaran api atau tidak lagi mendapatkan sumber makanan.

Masyarakat kecil akhirnya menjadi kelompok yang paling berat menanggung akibat. Mereka menghadapi ancaman kesehatan dan kehilangan mata pencarian, sementara perlindungan sosial dan pelayanan kesehatan belum tentu tersedia secara memadai.

Pemerintah memang terus melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara. Selain itu, muncul pula rencana pengembangan bahan pemadam kebakaran berbasis tepung ubi atau singkong.

Gagasan tersebut memiliki dasar ilmiah dan patut diteliti. Namun, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan pemanfaatannya masih dalam tahap kajian dan uji coba sehingga belum siap diterapkan secara luas.

Karena itu, teknologi tersebut tidak dapat dijadikan tumpuan utama untuk menjawab kebakaran yang sedang berlangsung. Api yang berkobar tentu tidak akan menunggu penelitian selesai.

Imbauan agar masyarakat memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan memang diperlukan untuk mengurangi paparan asap. Namun, langkah tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah tidak boleh memindahkan beban keselamatan kepada masyarakat tanpa membenahi akar persoalannya.

Tidak Cukup Memadamkan Api

Penanganan karhutla tidak boleh sekadar memadamkan kobaran api. Cara tersebut ibarat mengobati gejala penyakit tanpa menyelesaikan sumber penyakitnya.

Musim kemarau dan aktivitas manusia memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, pemerintah juga harus menelaah kaitan antara titik panas, kawasan konsesi, kerusakan gambut, pembukaan lahan, dan lemahnya pengawasan lingkungan.

Hasil pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mencatat 1.281 titik panas selama 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 titik berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Temuan itu tentu tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa seluruh pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran. Namun, data tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan independen.

Pemerintah harus memastikan apakah pemegang izin telah menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, menjaga kawasan gambut, menyediakan sarana pemadaman, dan melakukan pemulihan lingkungan.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sanksi tidak boleh berhenti pada teguran administratif yang tidak memberikan efek jera.

Karhutla bukan persoalan yang berdiri sendiri. Lahan gambut dan tutupan hutan tidak hilang begitu saja. Kerusakan dapat berawal dari kebijakan pemanfaatan lahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, lemahnya pengawasan, serta kepentingan ekonomi yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan masyarakat.

Proyek pembangunan ataupun kegiatan bisnis yang membutuhkan pembukaan lahan harus melalui kajian lingkungan yang ketat. Status sebagai proyek strategis atau kegiatan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelestarian hutan dan hak masyarakat.

Pengelolaan Hutan dalam Perspektif Islam

Permasalahan karhutla juga dapat dilihat melalui perspektif Islam. Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam. Ajarannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama serta lingkungan.

Manusia tidak dibenarkan melakukan kerusakan di muka bumi. Hutan, air, dan berbagai sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai segelintir orang untuk kepentingan pribadi.

Dalam tata kelola sumber daya alam menurut Islam, terdapat batas yang jelas antara kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

Dengan paradigma tersebut, hutan tidak semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, penyimpan air, habitat satwa, pengendali iklim, serta sumber penghidupan masyarakat.

Negara sebagai pengurus urusan rakyat atau ri’ayah syu’unil ummah berkewajiban menjaga fungsi tersebut. Penerbitan izin pemanfaatan kawasan tidak boleh dilakukan apabila berpotensi merusak ekosistem atau mengancam keselamatan masyarakat.

Pengawasan harus dijalankan secara konsisten. Pelaku pembakaran dan perusakan ekosistem, baik individu maupun korporasi, harus dikenai sanksi secara adil tanpa memandang kekuatan modal ataupun kedekatan dengan penguasa.

Pada saat yang sama, negara wajib menjamin kebutuhan masyarakat terdampak. Air bersih, masker, tempat pengungsian, pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, dan pemulihan mata pencarian harus tersedia tanpa membebani korban.

Menjaga Masa Depan

Penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan. Upaya tersebut harus mencakup pencegahan, pengawasan konsesi, perlindungan gambut, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta jaminan kesehatan dan sosial bagi masyarakat.

Kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan tidak akan menempatkan keuntungan ekonomi sebagai ukuran utama. Keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem harus menjadi dasar setiap kebijakan.

Islam mengajarkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. Kerusakan terhadap alam bukan hanya meninggalkan penderitaan bagi masyarakat hari ini, tetapi juga mewariskan beban kepada generasi mendatang.

Karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana tahunan yang datang dan pergi. Selama akar persoalannya tidak dibenahi, api akan kembali menyala dan masyarakat akan terus menjadi korban.

Sudah saatnya negara tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga menghentikan berbagai praktik yang membuat hutan terus terbakar.

Tabik.

“Seandainya manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, ia tentu menginginkan lembah yang kedua. Jika diberi lembah yang kedua, ia menginginkan lembah yang ketiga. Tidak ada yang memenuhi perut manusia selain tanah. Allah menerima tobat siapa saja yang mau bertobat.”
(HR Bukhari Nomor 6438)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *