www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dewi Sekar
Penulis lepas
Ketika kabut asap menyelimuti permukiman, masyarakat menghadapi persoalan yang melampaui jarak pandang. Ada udara yang sulit dihirup, pekerjaan yang tetap harus dijalankan, dan kecemasan terhadap kesehatan anggota keluarga. Pada saat seperti itulah, kehadiran negara diuji: seberapa jauh keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas?
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan. Dampaknya menjangkau kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, keberhasilan penanganannya perlu diukur dari kemampuan mencegah kebakaran sekaligus melindungi warga dari dampak yang ditimbulkan.
Asap kebakaran dapat menimbulkan gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi seperti asma. Anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit tertentu membutuhkan perhatian lebih besar ketika kualitas udara memburuk. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mencatat sesak napas dan serangan asma sebagai bagian dari risiko kesehatan akibat paparan asap kebakaran.
Pemberitaan mengenai seorang pengemudi ojek daring di Palembang yang meninggal setelah mengalami sesak napas pada awal Oktober 2026 menambah kekhawatiran publik. Di Banjarmasin, seorang guru juga diberitakan meninggal setelah asmanya kambuh, dengan dugaan keterkaitan paparan kabut asap. Hubungan langsung antara asap dan kematian dalam masing-masing kasus tetap memerlukan kepastian medis. Dugaan tidak boleh ditulis sebagai kesimpulan.
Namun, kehati-hatian dalam menyimpulkan penyebab kematian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan. Risiko kesehatan akibat asap sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak sebelum keadaan memburuk.
Bagi pekerja di luar ruangan, imbauan mengurangi aktivitas tidak selalu mudah dijalankan. Pengemudi ojek daring, pedagang, dan pekerja lapangan bergantung pada kegiatan harian untuk memperoleh penghasilan. Berhenti bekerja dapat berarti berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sinilah kebijakan perlindungan perlu mempertimbangkan kenyataan sosial. Imbauan kesehatan harus disertai dukungan yang memungkinkan masyarakat menjalankannya. Tanpa itu, beban menghadapi bencana kembali diserahkan kepada warga.
Karhutla yang berulang juga menuntut evaluasi terhadap cara negara mengelola risiko. Pemadaman memang mendesak ketika kebakaran terjadi. Akan tetapi, jika perhatian dan sumber daya baru dikerahkan setelah api meluas, masyarakat akan terus menghadapi ancaman serupa.
Pencegahan harus menjadi pekerjaan yang berlangsung sepanjang waktu. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan petugas, pemantauan titik panas, dan pemulihan ekosistem perlu dijalankan secara konsisten. Keberhasilan semestinya terlihat dari berkurangnya kebakaran dan terlindunginya masyarakat, bukan hanya banyaknya operasi pemadaman.
Persoalan ini juga berkaitan dengan arah pengelolaan sumber daya alam. Dalam pandangan penulis, orientasi sekuler-kapitalistik yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai ukuran dominan patut dikritisi ketika keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan justru dikesampingkan.
Kritik tersebut perlu diarahkan pada kebijakan dan praktik yang konkret: bagaimana pemanfaatan lahan diawasi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta siapa yang menanggung kerugian ketika kerusakan terjadi.
Ketika manfaat ekonomi dinikmati pihak tertentu, sementara pencemaran, gangguan penghasilan, dan biaya pemulihan dibebankan kepada masyarakat, terdapat ketimpangan yang harus diperbaiki. Nilai kegiatan ekonomi tidak semestinya dihitung tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan warga.
Meski demikian, penyebab setiap kebakaran tetap harus ditelusuri berdasarkan bukti. Dugaan pembakaran disengaja, kelalaian, maupun pelanggaran dalam pengelolaan lahan memerlukan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang kuat membutuhkan ketepatan fakta, bukan generalisasi.
Dalam perspektif Islam, perlindungan jiwa atau hifz an-nafs merupakan salah satu tujuan pokok syariat. Prinsip ini menempatkan keselamatan manusia sebagai pertimbangan mendasar dalam pengambilan kebijakan, termasuk ketika menghadapi bencana lingkungan.
Ajaran mengenai tanggung jawab pemimpin juga menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Dalam hadis riwayat Muslim, pemimpin digambarkan sebagai pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Dalam konteks karhutla, amanah tersebut perlu diwujudkan melalui pencegahan yang serius, pelayanan kesehatan yang memadai, serta perlindungan bagi masyarakat terdampak. Warga tidak seharusnya dibiarkan menghadapi sendiri ancaman yang penanganannya membutuhkan kewenangan dan sumber daya negara.
Islam juga memberikan landasan moral untuk menjaga lingkungan. Surah Al-A‘raf ayat 56 memuat larangan berbuat kerusakan di bumi setelah keadaannya diperbaiki. Pesan ini menjadi dasar untuk memandang pemanfaatan alam sebagai tanggung jawab, bukan kebebasan mengejar keuntungan tanpa batas.
Hutan dan lahan merupakan bagian dari lingkungan yang menopang kehidupan. Karena itu, pengelolaannya harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Kepentingan ekonomi tidak layak dijadikan pembenaran bagi kerusakan yang membahayakan publik.
Berangkat dari prinsip tersebut, ada lima hal yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Pertama, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam respons darurat. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan siap melayani warga terdampak, informasi kualitas udara tersedia, dan kelompok rentan memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.
Informasi itu harus mudah dipahami dan membantu warga mengambil keputusan. Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di wilayahnya, langkah perlindungan yang disarankan, serta tempat memperoleh bantuan.
Penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan juga perlu mempertimbangkan tingkat bahaya. Bagi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pembatasan aktivitas, dukungan sosial patut menjadi bagian dari kebijakan penanganan. Perlindungan kesehatan akan sulit efektif jika kebutuhan hidup masyarakat diabaikan.
Kedua, pencegahan harus diperkuat sejak sebelum kebakaran terjadi. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan peralatan, pengelolaan lahan tanpa pembakaran, dan pemulihan lingkungan perlu menjadi agenda berkelanjutan.
Pembagian tanggung jawab antarlembaga juga harus jelas. Informasi mengenai potensi kebakaran semestinya segera diikuti tindakan di lapangan. Peringatan dini kehilangan manfaat apabila berhenti sebagai laporan administratif.
Ketiga, penegakan hukum harus tegas, adil, dan berbasis bukti. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perlu dimintai pertanggungjawaban, baik individu maupun badan usaha.
Penyelidikan juga perlu menjangkau pihak yang diduga memerintahkan atau membiayai pelanggaran apabila terdapat bukti keterlibatan. Penanganan tidak semestinya berhenti pada pelaksana di lapangan ketika ditemukan hubungan dengan pihak lain.
Pertanggungjawaban pun perlu mencakup pemulihan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perspektif Islam, penegakan keadilan bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah kemudaratan berulang.
Keempat, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat. Keuntungan ekonomi perlu dinilai bersama dampaknya terhadap air, udara, kesehatan, dan keberlanjutan kehidupan warga.
Pembangunan patut dipertanyakan apabila manfaatnya terkonsentrasi pada sebagian pihak, sedangkan kerusakannya ditanggung masyarakat luas. Ukuran keberhasilan perlu mencakup terjaganya ekosistem, berkurangnya risiko bencana, dan meningkatnya perlindungan terhadap warga.
Kelima, penanganan karhutla membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan kebakaran, kualitas udara, langkah penanganan, serta hasil penyelidikan secara terbuka.
Masyarakat juga perlu memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses dan jelas tindak lanjutnya. Evaluasi harus menjelaskan kelemahan yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Bagi penulis, amanah kepemimpinan dalam Islam menuntut negara hadir melalui tindakan yang dapat dirasakan rakyat. Kehadiran itu terlihat ketika kebakaran dapat dicegah, warga mendapat pertolongan, dan pelanggaran ditangani secara adil.
Pertanyaan “di mana perlindungan negara?” harus dijawab melalui kebijakan yang melindungi kehidupan. Masyarakat membutuhkan udara yang layak dihirup, pelayanan saat sakit, dan kepastian bahwa keselamatan mereka tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Selama warga masih harus memilih antara mencari nafkah dan menghindari paparan asap, pekerjaan negara untuk melindungi rakyat belum selesai.**









