Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau memperkuat sinergi dalam pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjaga warisan budaya dan kuliner daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari berbagai potensi lokal yang dimiliki Kota Tanjungpinang.

Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Komersialisasi Indikasi Geografis melalui Pendaftaran Merek Kolektif” di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Jalan Adi Sucipto Kilometer 11, Kota Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza dan Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau Edison Manik.
Agenda itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dan Pemko Tanjungpinang serta penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Raja Ariza mengatakan, kerja sama antara Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola hukum di daerah.
Menurut dia, nota kesepakatan yang telah ditandatangani kedua pihak pada 6 Januari 2026 menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan menjalankan berbagai program pelayanan hukum secara berkelanjutan.
“Kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam bidang pelayanan hukum diharapkan dapat terus terlaksana dengan baik,” ujar Raja Ariza.
Kerja sama mencakup sejumlah bidang
Raja Ariza menjelaskan, kerja sama tersebut telah diwujudkan melalui sejumlah kegiatan. Salah satunya adalah harmonisasi produk hukum daerah, baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan wali kota.
Harmonisasi diperlukan untuk memastikan produk hukum yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak saling bertentangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kerja sama juga mencakup pembentukan dan pembinaan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Program tersebut diperkuat melalui pembinaan paralegal agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang bersama Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau terus memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penguatan JDIH diharapkan memudahkan masyarakat mengakses dokumen serta informasi hukum secara terbuka.
Kolaborasi kedua pihak turut mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola dan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Raja Ariza, berbagai bentuk kerja sama tersebut menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi. Pelayanan hukum juga menyangkut kemudahan akses masyarakat terhadap bantuan dan informasi hukum serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah.
Menjaga budaya dan potensi kuliner
Raja Ariza mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan, Tanjungpinang memiliki beragam kekayaan budaya dan kuliner yang perlu didata, didaftarkan, serta dilindungi agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.
“Hal yang mendasari kerja sama ini adalah menjaga khazanah kekayaan intelektual, baik berupa budaya maupun kuliner di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya,” katanya.
Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual mempunyai arti penting dalam menjaga identitas dan warisan budaya daerah. Perlindungan tersebut juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat.
Ketika kekayaan intelektual telah teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan hukum, potensi tersebut dapat dikembangkan secara lebih terarah. Produk lokal juga memiliki peluang memperoleh nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.
Karena itu, Raja Ariza mengapresiasi perhatian Menteri Hukum dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau yang telah memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Kota Tanjungpinang.
Fasilitasi tersebut antara lain diberikan melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara kolektif tanpa dipungut biaya. Kemudahan itu dinilai penting karena dapat membuka akses yang lebih luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melindungi potensi lokal.
“Semoga kolaborasi ini memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat,” ujar Raja Ariza.
Raih penghargaan JDIH dan IRH
Dalam kesempatan tersebut, Raja Ariza juga menyinggung capaian Pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan JDIH dan pelaksanaan reformasi hukum.
Pada Agustus 2026, Pemko Tanjungpinang memperoleh penghargaan terbaik untuk JDIH dan Indeks Reformasi Hukum tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan itu diserahkan oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau.
Menurut Raja Ariza, capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum, keterbukaan informasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap sinergi antara Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan serta diwujudkan melalui program-program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan sinergi yang semakin kuat, pelayanan hukum kepada masyarakat diharapkan semakin mudah diakses, pembentukan produk hukum daerah semakin berkualitas, serta tata kelola hukum di Kota Tanjungpinang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Perlindungan hukum dukung ekonomi kreatif
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan saat ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, berbagai kegiatan diarahkan agar tetap berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurut Edison, Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menjaga beragam kekayaan budaya dan potensi daerah. Pada saat yang sama, perlindungan tersebut diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.
Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menjadi salah satu bentuk nyata dukungan tersebut.
Sertifikat itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya lokal serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat pemiliknya.
Perlindungan KIK juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi budaya, tradisi, pengetahuan, dan produk khas yang masih hidup di tengah masyarakat.
Melalui pendataan dan perlindungan yang tepat, kekayaan lokal tidak hanya dapat dilestarikan, tetapi juga dikembangkan untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau berkomitmen melanjutkan kerja sama dalam bidang pelayanan hukum, harmonisasi regulasi, bantuan hukum, penguatan JDIH, reformasi hukum, serta perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memastikan kekayaan budaya dan potensi kreatif masyarakat Tanjungpinang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.








