Bintan, Jurnalkota.co.id
Seluruh personel Polres Bintan dan polsek jajaran menandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba di Markas Polres Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (29/10/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi komitmen personel untuk tidak menggunakan, mengedarkan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako, menegaskan bahwa personel yang terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kapolres Bintan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum dan mekanisme kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi ketentuan,” ujar Bako.
Menurut Bako, penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak kehormatan institusi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia mengatakan, komitmen memberantas narkoba harus dijalankan oleh setiap personel, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pencegahan dimulai dari internal kepolisian
Bako menyampaikan pesan Kapolres bahwa penandatanganan pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Komitmen dalam dokumen tersebut harus diwujudkan melalui perilaku dan kedisiplinan anggota.
“Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba ini merupakan wujud komitmen seluruh personel Polres Bintan untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba justru terlibat dalam penyalahgunaannya,” kata Bako.
Melalui pakta integritas tersebut, seluruh personel menyatakan kesanggupan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri.
Personel juga diwajibkan berperan aktif dalam melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya narkotika, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Menurut Bako, pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian, seiring dengan penegakan hukum terhadap pelaku di tengah masyarakat.
“Kita tidak bisa mengajak masyarakat menjauhi narkoba apabila dari dalam institusi sendiri tidak menunjukkan komitmen yang sama. Oleh karena itu, seluruh personel Polres Bintan dan Polsek jajaran harus memiliki kesadaran bahwa menjaga diri dari narkoba merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Polres Bintan berharap komitmen tersebut dapat memperkuat integritas dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ajak masyarakat berperan aktif
Selain menekankan pembenahan internal, Bako mengajak masyarakat Kabupaten Bintan ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika.
“Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama. Polres Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bintan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tutur Bako.









