Lebak, Jurnalkota.online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Kasie Pidsus) Irfano Rukmana Rachim, S.H.M.,H. bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasie BB) Eko Supramurbada, S.H.M.,H.menerima uang pembayaran denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas terpidana Dra. Sopiah alias Maria Sopiah sebesar Rp100.000.000,- dan biaya perkara sebesar Rp5.000, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (11/1/2024).
Hal ini dibenarkan kasie pidsus Irfano Rukmana Rachim, S.H. M.H dia mengatakan, Pembayaran denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap di BPN Kabupaten Lebak, itu sesuai putusan pengadilan Lebak.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah, dikenakan denda sebesar Rp100.000.000, dan biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Irfano Rukmana Rachim, S.H. M.H.
Dia juga menjelaskan, untuk penyerahan denda dan yang di putuskan pengadilan diantar langsung melalui keluarga terpidana.
“Penyerahan denda dan Biaya Perkara dilakukan oleh Keluarga AN. Terpidana Dra. Sopiah alias Maria Sopiah, kepada Kejaksaan Negeri Lebak dengan total sebesar Rp100.005.000,”
Adanya putusan pengadilan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023. Atas terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah, dikenakan denda sebesar Rp100.000.000.
Kejari Lebak saat di konfirmasi melalui WhatsApp, tentang putusan pidana yang diterima atas nama Sopiah, Kejari Lebak belum memberikan jawaban.
Jawaban Kejari lebak akan dimuat pada kolom berikutnya.
Penulis : Noma
Sumber : Kejari Lebak








