Lebak, Jurnalkota.online
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H. membenarkan hal tersebut, Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.
“Pelaku DM (21), berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di Pinggir Jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Ngapip, Jum”at (12/1/2024).
Ngapip menjelaskan, pelaku DM (21), warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, memiliki barang bukti Narkotika jenis Sabu ada beberapa bungkus.
“Barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver, berhasil kita amankan dari terduga pelaku DM.
Polres Lebak melalui Satresnarkoba Polres Lebak akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Saat ini kasusnya kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak, dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.








