Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama juru pungut retribusi persampahan.
Dalam modus tersebut, pelaku menghubungi warga melalui WhatsApp, mengaku sebagai petugas atau juru pungut DLH, kemudian meminta pembayaran retribusi persampahan melalui transfer ke rekening bank.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang Ahmad Yani menegaskan, juru pungut resmi DLH tidak pernah melakukan penagihan retribusi melalui WhatsApp maupun telepon.
“Juru pungut tidak pernah melakukan penagihan melalui WhatsApp atau telepon. Mereka datang langsung menggunakan seragam dan nametag saat bertugas,” kata Ahmad Yani, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ahmad Yani, masyarakat perlu mengetahui mekanisme resmi pemungutan retribusi agar tidak menjadi korban penipuan.
Juru pungut DLH yang bertugas di lapangan akan mendatangi langsung rumah maupun tempat usaha. Saat menjalankan tugas, petugas mengenakan seragam Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dilengkapi tanda pengenal.
Pelaku Tawarkan Pembayaran hingga Satu Tahun
Berdasarkan informasi yang diterima DLH, pelaku terlebih dahulu menghubungi calon korban melalui WhatsApp.
Pelaku kemudian mengaku sebagai pihak DLH atau juru pungut retribusi persampahan dan menanyakan status pembayaran atau langganan layanan persampahan calon korban.
Setelah itu, pelaku menawarkan pembayaran retribusi sekaligus untuk jangka waktu enam bulan hingga satu tahun.
Calon korban kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank yang diberikan pelaku. Setelah melakukan pembayaran, korban juga diminta mengirimkan bukti transfer dengan dalih untuk proses klaim atau pencatatan pembayaran.
Dalam informasi yang diterima DLH, pelaku mencantumkan sebuah rekening Bank BCA sebagai tujuan transfer.
Ahmad memastikan mekanisme tersebut bukan prosedur resmi pemungutan retribusi persampahan DLH Kota Tanjungpinang.
Menurut dia, pembayaran retribusi persampahan pada umumnya dilakukan setiap bulan melalui juru pungut resmi yang datang langsung ke rumah maupun tempat usaha.
“Biasanya pembayaran dilakukan per bulan dan ditagih langsung oleh juru pungut,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat diminta mencurigai pihak yang menawarkan pembayaran retribusi sekaligus selama enam bulan atau satu tahun melalui komunikasi pribadi, terutama apabila pembayaran diarahkan ke rekening tertentu.
Transfer Hanya ke Kas Daerah
Ahmad Yani menjelaskan, apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui transfer, masyarakat hanya diarahkan melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui Bank BRK Syariah.
DLH tidak mengarahkan masyarakat mentransfer pembayaran retribusi ke rekening pribadi ataupun rekening lain di luar mekanisme resmi tersebut.
“Kalau melalui transfer, hanya ke kas daerah melalui Bank BRK Syariah. Bukti transfer juga harus ditunjukkan langsung kepada juru pungut,” kata Ahmad Yani.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 13 juru pungut retribusi persampahan DLH Kota Tanjungpinang.
Seluruh petugas diwajibkan mengenakan seragam Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tanda pengenal ketika menjalankan tugas penagihan di lapangan.
Identitas tersebut dapat menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memastikan petugas yang datang merupakan juru pungut resmi.
“Jadi masyarakat bisa mengenali juru pungut resmi dari seragam dan tanda pengenal yang digunakan saat bertugas,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Ahmad Yani mengimbau warga tidak langsung mempercayai pesan ataupun telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas DLH dan menawarkan pembayaran retribusi persampahan.
Terlebih apabila orang tersebut meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi pemerintah daerah.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengirimkan uang ataupun bukti transfer sebelum memastikan identitas pihak yang melakukan penagihan.
“Kalau melalui WhatsApp atau telepon, itu bukan juru pungut resmi DLH. Apabila menemukan pola penagihan seperti itu, segera laporkan agar tidak ada korban berikutnya,” tegas Ahmad Yani.
DLH berharap kewaspadaan masyarakat dapat mencegah munculnya korban dari modus penipuan yang mencatut nama petugas pemerintah tersebut.
Masyarakat juga diharapkan mengenali mekanisme pembayaran retribusi persampahan yang berlaku dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi.














