Akademisi Usulkan Penetapan Kepala Daerah oleh Mendagri untuk Tekan Biaya Politik

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Dosen Universitas La Tansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Koswara Purwasasmita, mengusulkan agar mekanisme penetapan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung.

Menurut Koswara, kepala daerah lebih tepat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan calon yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Usulan tersebut disampaikan Koswara dengan mempertimbangkan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), yang dinilainya dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sekarang masih banyak kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. Salah satu faktor yang perlu dievaluasi adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pilkada,” kata Koswara kepada wartawan di Lebak, Sabtu (5/9/2026).

Koswara mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah masih berulang. Sejumlah perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, ataupun kejaksaan.

Menurut dia, tingginya biaya yang dikeluarkan selama proses politik berpotensi mendorong kepala daerah terpilih berusaha mengembalikan modal. Kondisi itu dinilainya dapat memunculkan berbagai modus penyalahgunaan kewenangan, mulai dari pengaturan proyek hingga jual beli jabatan atau mutasi aparatur pemerintah daerah.

Koswara menilai, sistem pemilihan dan penetapan kepala daerah perlu dievaluasi agar mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman kebangsaan.

Ia mengusulkan agar DPRD dapat mengajukan tiga calon kepala daerah kepada Mendagri. Para calon tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki rekam jejak yang baik, tingkat pendidikan yang memadai, kompetensi kepemimpinan, serta pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan.

“Mendagri dapat menentukan kepala daerah setelah seluruh calon mengikuti tes kebangsaan dan memenuhi persyaratan lainnya,” ujar dosen mata kuliah kewiraan tersebut.

Dalam mekanisme yang diusulkannya, masyarakat tetap harus dilibatkan untuk mengawasi proses pencalonan oleh DPRD. Pengawasan diperlukan guna mencegah terjadinya praktik suap, gratifikasi, atau transaksi politik dalam proses pengusulan calon kepala daerah.

Koswara berpandangan bahwa mekanisme tersebut dapat menekan biaya politik karena calon tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk mengikuti pemilihan langsung.

Dengan berkurangnya biaya politik, menurut dia, potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik juga dapat ditekan.

Meski demikian, Koswara mengakui bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah membutuhkan kajian hukum dan politik secara menyeluruh.

Ia berpendapat, apabila penetapan kepala daerah akan diserahkan kepada Mendagri, diperlukan perubahan terhadap aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Menurut dia, pembahasan tersebut juga harus melibatkan DPR agar memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Koswara menambahkan, kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih kepala daerah. Ia juga menilai calon kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman pemerintahan, kemampuan memimpin, serta wawasan kebangsaan yang memadai.

“Pemimpin daerah harus memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk memimpin masyarakat. Proses pemilihannya juga harus diawasi secara terbuka agar tidak memunculkan praktik korupsi baru,” kata Koswara.

Usulan tersebut merupakan pandangan Koswara mengenai evaluasi sistem pilkada. Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap memerlukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR serta partisipasi masyarakat.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *