Aksi Pencuri di Bintan Gagal, Kepergok Korban yang Sedang WFH

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Aksi pencurian rumah yang dilakukan seorang residivis berinisial ANK (29) di Bintan Timur berakhir apes. Pelaku ditangkap warga setelah aksinya dipergoki langsung oleh korban yang sedang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Nusantara, Gang Mawar II, Kilometer 16, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (24/3/2026).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mencoba membobol jendela rumah korban berinisial MY.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun warga sekitar yang sigap langsung mengepung dan mengamankannya,” ujar Aang, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako, Jumat (27/3/2026).

Dipergoki Saat Mencongkel Jendela

Aang menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah bekerja di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa sumber suara tersebut dan mendapati seorang pria tidak dikenal sedang mencongkel jendela rumahnya.

Tanpa ragu, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian bergegas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Residivis, Akui Beraksi di 13 TKP

Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Bintan Timur, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ANK diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bintan Timur sepanjang 2025 hingga 2026.

Rinciannya, pada September 2025 pelaku beraksi di delapan lokasi di Jalan Nusantara Km 20. Kemudian pada Oktober 2025, ia kembali melakukan aksi di lokasi yang sama pada tanggal 8 dan 9.

Selanjutnya, pada Januari 2026, pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali dalam satu hari, yakni 17 Januari. Terakhir, ia kembali beraksi pada 22 Maret 2026 sebelum akhirnya tertangkap dua hari kemudian.

Gasak Gas LPG hingga Emas

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana berupa obeng bunga dan besi ulir sepanjang 21 sentimeter untuk mencongkel jendela atau pintu rumah.

Pelaku diketahui menyasar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.

Dari belasan aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain 14 tabung gas LPG 3 kilogram, tiga cincin emas, serta uang tunai, termasuk isi celengan anak-anak.

“Total kerugian ekonomi yang dialami para korban mencapai kurang lebih Rp34 juta,” kata Aang.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan pelaku sebagai sarana mobilitas.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ANK kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Aang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci, meski sedang berada di dalam rumah.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *