Tangerang, Jurnalkota.co.id
Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Laporan itu disampaikan terkait dugaan kinerja yang dinilai tidak produktif serta lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda).
Laporan resmi disampaikan oleh S. Widodo, atau yang akrab disapa Romo, Ketua DPC LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia Kota Tangerang, di kantor Ombudsman Banten, Senin (27/10/2025).
Menurut Romo, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah, bukan sekadar bentuk kritik atau serangan politik.
“Kami sudah dua kali turun aksi bersama rekan-rekan jurnalis dan aliansi LSM Tangerang Raya, tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat. Ini bukan soal pribadi atau politik, ini soal penegakan hukum dan keadilan publik,” ujar Romo.
Ia menilai, masih banyak kegiatan dan bangunan di wilayah Kota Tangerang yang diduga tidak berizin atau menyalahgunakan izin, namun tidak ditindak secara tegas oleh Satpol PP. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Kalau perlu, Ombudsman memeriksa setiap OPD agar ada perbaikan di Kota Tangerang,” tambahnya.
Diterima Resmi oleh Ombudsman Banten
Laporan tersebut diterima langsung oleh Desi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten. Ia memastikan Ombudsman akan memproses laporan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan memverifikasi legal standing dan substansi laporan ini. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Ombudsman. Kami juga akan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Desi.
Dalam dokumen bernomor 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, dengan sifat Penting, LSM Geram menilai Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tiga Dugaan Maladministrasi
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga dugaan bentuk maladministrasi yang disoroti, yakni:
1. Pembiaran terhadap pelanggaran Perda meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Penundaan berlarut dalam pelaksanaan penegakan hukum administrasi daerah.
3. Tidak adanya tanggapan atau tindak lanjut resmi dari aparat pengawas internal atas laporan masyarakat.
Romo berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami percaya Ombudsman akan bertindak sesuai tugas dan kewenangannya demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Penulis: Dede/Sigit
Editor: Antoni








