Ansar Ahmad Serahkan SK untuk 703 Orang PPPK Tenaga Guru

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.online

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, bertempat di Balairung Wan Sri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (22/8/2023).

Sebanyak 703 orang telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ansar Ahmad mengucapkan selamat kepada para guru yang telah diterima dan diangkat PPPK.

“Saya berharap, saudara-saudara menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Amanah ini jangan disia-siakan, tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” pesan Ansar Ahmad.

Walaupun dengan keterbatasan anggaran, pengangkatan guru menurut Ansar Ahmad, adalah merupakan prioritas, karena persoalan pendidikan adalah hal yang paling esensi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana, Pemerintah Daerah punya 6 tugas pokok penting, yang 2 di antaranya adalah tugas mandatori, yaitu bidang pendidikan dan kesehatan yang anggarannya di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Alhamdulillah, tahun depan anggaran pendidikan kita berdasarkan hitung-hitungan berada diangka 22 persen, lebih tinggi dari tahun ini yang berkisar 21 persen lebih. Pendidikan akan jadi focus kita, karena bicara masa depan, tidak ada negara yang maju tanpa sukses di bidang pendidikan,” ungkap Ansar Ahmad.

Dikesempatan tersebut, Ansar Ahmad juga menyampaikan rasa bangganya kepada para tenaga pendidik di Kepri, karena dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki daerah, mulai dari kondisi geografis yang terdiri ribuan pulau dan anggaran yang sangat terbatas, namun prestasi pendidikan di Kepri berbanding terbalik, karena angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kepri meningkat 0,67 poin, yaitu dari 75,79 pada Tahun 2021 menjadi 76,46 pada Tahun 2022.

“Kita terbaik se-Sumatera dan urutan ketiga nasional setelah DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, dan di atas Bali dan Jawa. Ini berkat kerja keras kita semua terutama para guru-guru di Kepri,” ucap Ansar Ahmad.

Terkait guru yang penempatan tugasnya tidak lagi di sekolah asalnya, Ansar Ahmad menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, agar diproses penempatannya untuk dikembalikan ke daerah asal, karena akan sangat memberatkan dari segi ekonomi.

“Saya dapat laporan ada guru Natuna, penempatan di Karimun, dan juga lainnya. Tolong dipelajari Dinas Pendidikan, kalau sekolah lama masih membutuhkan, maka baiknya ditempatkan kembali ke daerah asal. Kadisdik tolong dibantu, jika perlu izin dari pusat maka harus diupayakan,” tegas Ansar Ahmad.

Kepada guru yang telah menerima SK PPPK, Ansar Ahmad mengucapkan selamat bekerja dan terus meningkatkan kompetensi serta kualifikasi, sehingga bisa menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan digital saat ini.

“Jadilah guru yang adaptif dan penuh dengan inovasi, karena guru adalah ujung tombak, penentu masa depan Kepri. Ayo terus semangat mendayung bersama untuk laju Kepri yang lebih baik, laju kita memang semakin cepat, tapi kita belum sampai ke tujuan, karena masih banyak tugas harus kita kerjakan, mari kita lakukan bersama untuk menjadikan Kepri, provinsi terbaik,” pungkas Ansar Ahmad.

Turut hadir dalam penyerahkan Surat Keputusan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepri Yeny Trisia, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepri Any Lindawaty, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Hery Mokhrizal, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung, Kepala Biro Hukum Kepri Kuntum Pornomo serta Kepala Biro Organisasi Kepri Novianto. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *