Lebak, Jurnalkota.co.id
Seorang ayah tiri berinisial YS (31) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini dilaporkan sang ibu, NPT, ke Polres Lebak, Selasa (2/12/2025).
NPT dalam laporannya menyebut, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang disamarkan dengan nama Bunga sedang tertidur. Korban dibangunkan YS dengan dalih akan diajak membeli makanan ringan.
“Korban dibangunkan ayah tirinya dan diiming-imingi akan dibelikan snack. Setelah itu, peristiwa bejat tersebut terjadi,” ujar NPT dalam keterangan tertulis yang disampaikan saat membuat laporan di Polres Lebak, yang kini ditangani Unit 4.
NPT menuturkan, dirinya baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sang anak menceritakan apa yang dialami.
“Saya mempercayai cerita anak saya, lalu langsung melaporkan ke Polres Lebak. Saya berharap pihak kepolisian menangani kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” kata NPT.
Korban Alami Trauma
Ayah kandung korban menyampaikan bahwa anaknya kini mengalami trauma akibat perlakuan ayah tirinya tersebut.
Ketua Umum Pemuda Desa Warunggunung, Adam, turut mengecam keras dugaan tindak pencabulan tersebut.
“Pelecehan terhadap anak adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan trauma jangka panjang. Ini perbuatan amoral dan di luar nalar. YS seharusnya melindungi anak, bukan sebaliknya,” kata Adam.
Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami mendorong kepolisian memproses pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
YS terancam dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, YS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni











