www.jurnalkota.co.id
Oleh: Atikah Nur Azizah
Mahasiswi Yogyakarta
Banjir kembali melanda Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia. Puluhan rumah terendam, ruas jalan lumpuh, aktivitas warga terganggu, dan kerugian material kembali harus ditanggung masyarakat. Ironisnya, peristiwa ini terus berulang dari tahun ke tahun, seolah menjadi siklus yang dinormalisasi.
Pemerintah kerap menyebut tingginya curah hujan dan cuaca ekstrem sebagai penyebab utama. Sejumlah langkah teknis pun ditempuh, mulai dari modifikasi cuaca hingga normalisasi sungai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan genangan justru meluas hingga ke wilayah yang sebelumnya diklaim aman. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan banjir tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola ruang dan kebijakan pembangunan.
Tata Ruang dan Orientasi Pembangunan
Hujan adalah fenomena alam yang tidak dapat dihindari. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana manusia mengelola lingkungan dan ruang hidupnya. Alih fungsi lahan secara masif, hilangnya daerah resapan air, penyempitan sungai, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan menjadi faktor krusial dalam memperparah banjir.
Dalam banyak kasus, tata ruang sering kali tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Pembangunan kawasan komersial, hunian, dan infrastruktur kerap mengabaikan keseimbangan ekologis. Ketika ruang terbuka hijau menyusut dan sistem drainase tidak memadai, air kehilangan jalur alaminya untuk meresap atau mengalir.
Ayat Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia. Dalam perspektif keagamaan, bencana ekologis dipandang sebagai konsekuensi dari kebijakan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Solusi Teknis atau Perubahan Sistemik?
Langkah seperti modifikasi cuaca atau pengerukan sungai memang dapat mengurangi dampak dalam jangka pendek. Namun, tanpa pembenahan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan, solusi tersebut hanya bersifat sementara.
Masalah banjir berkaitan erat dengan paradigma pembangunan. Jika orientasi kebijakan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, risiko bencana akan terus meningkat.
Dalam ajaran Islam, pemimpin diposisikan sebagai ra’in pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Prinsip ini menekankan pentingnya tata kelola yang amanah dan berorientasi pada kemaslahatan.
Islam juga mengenal kaidah la dharar wa la dhirar tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks tata ruang, prinsip ini menuntut kebijakan pembangunan yang tidak menimbulkan risiko ekologis dan sosial.
Refleksi Kebijakan
Sejarah menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah dalam peradaban Islam menempatkan keseimbangan alam sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Pengaturan sumber air, lahan, dan pemanfaatan ruang dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi ekologisnya.
Tentu, konteks negara modern berbeda dengan masa lampau. Namun, prinsip keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap masyarakat tetap relevan untuk dijadikan landasan kebijakan.
Banjir berulang seharusnya menjadi alarm bagi pembenahan tata ruang yang lebih serius dan konsisten. Tanpa perubahan paradigma pembangunan yang lebih berkelanjutan, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan solusi teknis sesaat. Ia membutuhkan keberanian untuk menata ulang kebijakan, menegakkan aturan tata ruang secara tegas, serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.
Jika tidak, banjir akan terus datang bukan sebagai kejadian luar biasa, melainkan sebagai konsekuensi yang terus kita wariskan.**













