www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aulia Zuriyati
Aktivis Muslimah
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra mulai dari Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban terdampak, tetapi juga memicu gangguan serius pada layanan kebutuhan publik. Salah satu dampak paling nyata terlihat di Kota Medan, khususnya di kawasan Jalan Panglima Denai, yang mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) hingga menyebabkan kemacetan panjang dan antrean kendaraan di berbagai SPBU.
Kelangkaan BBM tersebut terjadi akibat terganggunya distribusi, menyusul akses jalur darat yang terdampak banjir dan longsor. Kondisi cuaca turut memperburuk situasi. Gelombang laut yang tinggi di wilayah Belawan menyulitkan kapal pengangkut BBM untuk bersandar dan melakukan bongkar muat di pelabuhan. Situasi ini diperparah oleh minimnya informasi resmi dari pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga memicu panic buying. Warga berbondong-bondong membeli BBM secara serentak, membuat antrean panjang tak terelakkan (news.detik.com, 1/12/2025).
Dalam kondisi darurat seperti ini, pemerintah daerah seharusnya hadir lebih cepat dan sigap. Antisipasi terhadap potensi gangguan distribusi semestinya dilakukan sejak awal, termasuk dengan memastikan jalur komunikasi publik berjalan efektif. Pemerintah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kebutuhan dasar seperti BBM dan logistik lainnya tetap tersedia dan terdistribusi dengan baik, meskipun bencana sedang berlangsung.
Komunikasi yang jelas dan transparan menjadi kunci untuk mencegah kepanikan. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat mudah terjebak pada spekulasi dan kekhawatiran berlebihan. Karena itu, pemerintah juga harus mampu mengelola arus informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemberitaan yang justru memperparah situasi krisis.
Peristiwa ini sekaligus menyingkap lemahnya manajemen kebutuhan publik yang masih sangat bergantung pada sistem distribusi yang rapuh. Dalam praktik sistem kapitalistik, pemenuhan kebutuhan masyarakat sering kali diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan korporasi. Peran negara cenderung terbatas sebagai regulator, bukan pengelola langsung. Akibatnya, ketika distribusi terganggu, kelompok masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak dan harus bertahan sendiri di tengah krisis. Di sisi lain, pendekatan birokratis yang menyerupai sistem sosialis pun kerap terbukti lamban dan kurang responsif dalam situasi darurat.
Dalam perspektif Islam, bencana tidak semata-mata dipandang sebagai fenomena alam, melainkan juga sebagai pengingat akan amanah besar manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’”
(QS. Al-Baqarah: 30)
Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk memikul amanah kepemimpinan di bumi. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai tanggung jawab besar. Pemimpin adalah raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Ia berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, menjaga keamanan, serta menghadirkan ketenangan, terutama pada masa krisis dan bencana.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas distribusi kebutuhan pokok dan penyampaian informasi yang jujur serta terbuka kepada masyarakat. Kepemimpinan dituntut untuk cepat bertindak, tegas dalam mengambil keputusan, dan hadir sejak awal sebelum krisis membesar. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual, sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan manusia dan Allah SWT.
Kepemimpinan semacam inilah yang dibutuhkan saat ini: kepemimpinan yang amanah, responsif, dan berpihak kepada rakyat. Dengan pengelolaan yang adil dan sigap, dampak bencana serta kepanikan massal dapat diminimalisasi, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terjamin kebutuhannya.
Wallahu a’lam bisshawab.








