Batam, Jurnalkota.co.id
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Kelurahan Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 197 orang, uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, chip permainan, tiga brankas, serta 105 unit mesin permainan.
Hasil penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolresta Barelang, Jl. Jenderal Sudirman No.4, Kota Batam, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan itu dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Hadir pula Direktur Pembinaan Umum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Pom Jeffri B. Purba, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie, Brigjen Pol Widi Atmoko, Kombes Pol Bambang Sumitro, dan Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Selain itu, hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di wilayah Kota Batam.
Dalam operasi itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin dan chip permainan. Sebanyak 197 orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.
Diselidiki selama tiga bulan
Nunung menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian darat dengan berbagai jenis permainan di lokasi itu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan. Proses penyelidikan berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan sebelum tim gabungan melakukan penindakan.
Menurut Nunung, 197 orang yang diamankan mempunyai peran berbeda-beda. Mereka terdiri dari seorang yang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 petugas penukaran chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 orang yang didata sebagai pemain, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sementara 10 orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Kesepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan seorang warga negara Malaysia.
Kendati demikian, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran dan tingkat keterlibatan masing-masing sebelum menentukan status hukum mereka.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memisahkan pihak yang diduga bertindak sebagai penyelenggara, pekerja, maupun pemain dalam kegiatan tersebut.
Uang tunai dan 105 mesin disita
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tiga brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja yang diduga digunakan sebagai tempat penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, tim gabungan menyita sejumlah chip permainan. Nilai tukar keseluruhan chip tersebut masih dihitung oleh penyidik sehingga belum dimasukkan ke dalam total barang bukti uang yang diumumkan.
Petugas turut mengamankan 105 unit mesin permainan dari lokasi. Mesin-mesin tersebut terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti dibawa dan diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik akan memeriksa keterkaitan setiap mesin, chip, catatan transaksi, dan uang tunai dengan dugaan aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Penghitungan serta pemeriksaan barang bukti juga diperlukan untuk mengungkap pola operasional, aliran dana, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan itu.
Dugaan pencucian uang didalami
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menelusuri sumber, perputaran, dan penggunaan dana dari kegiatan tersebut.
Pendalaman TPPU dilakukan dengan menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan/atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana paling berat dalam ketentuan tersebut mencapai 15 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan.
Namun, penyidik belum memerinci hasil penelusuran aliran dana maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat atau memperoleh manfaat dari kegiatan itu.
Operasi gabungan
Penindakan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Kerja sama dilakukan mulai dari pelaksanaan operasi di lapangan, penyediaan dukungan akomodasi dan peralatan, hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Nunung menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepulauan Riau beserta jajaran dan Kapolresta Barelang atas dukungan dalam pelaksanaan operasi serta penanganan perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, terutama pengelola tempat hiburan, agar tidak menyediakan atau membiarkan kegiatan yang bertentangan dengan hukum berlangsung di tempat usahanya.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari dugaan kegiatan perjudian tersebut.
“Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nunung.














