Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Rp4,3 Miliar, Raja Ariza Dorong Pengawasan dan Edukasi

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) periode 2025–2026 senilai Rp4,3 miliar, Rabu (14/10/2026). Barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai itu meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, barang bekas, obat-obatan, hingga makanan kemasan.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza yang menghadiri kegiatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.

Pemusnahan diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Hasil penindakan periode 2025–2026

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Perkiraan kerugian negara terkait barang-barang tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Sebelum dimusnahkan, barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai BMMN. Persetujuan pemusnahan diberikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 1,9 juta batang hasil tembakau dan 566 liter minuman mengandung etil alkohol.

Selain itu, terdapat 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, serta 110 koli barang lainnya, seperti alat kebugaran dan mesin. Bea Cukai juga memusnahkan 2.503 butir obat-obatan dan 220 koli makanan kemasan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Perlindungan masyarakat dan kepentingan negara

Raja Ariza mengatakan, pengawasan peredaran barang berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kepentingan negara. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan kerja sama Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Menurut dia, koordinasi perlu terus dijaga agar pengawasan dapat berjalan optimal. Langkah tersebut juga perlu disertai penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap perlindungan terhadap masyarakat dan kepentingan negara dapat terus diperkuat. Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait juga perlu terus dijaga agar pengawasan berjalan optimal, disertai edukasi yang baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Raja Ariza.

Ia menjelaskan, pengawasan dan penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan sosialisasi. Masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memiliki pemahaman yang memadai sebelum menjalankan aktivitas perdagangan.

Dengan pemahaman tersebut, kegiatan ekonomi diharapkan berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Dorong pembinaan bagi pelaku usaha

Raja Ariza menilai, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

Untuk meningkatkan kepatuhan, ia menekankan pentingnya pembinaan dan penyampaian informasi yang mudah dipahami. Pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya agar dapat menjalankan usaha sesuai aturan.

Menurut dia, komunikasi antara instansi terkait dan pelaku usaha juga perlu diperkuat. Melalui komunikasi tersebut, upaya pencegahan pelanggaran diharapkan dapat dilakukan bersama.

“Harapan kita, pengawasan yang dilakukan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang sehat. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kita ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan bersama,” ungkapnya.

Raja Ariza menambahkan, kerja sama antarlembaga perlu berlangsung secara berkelanjutan untuk mendukung tugas pengawasan. Edukasi, pendampingan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu mendapat perhatian.

Pemko Tanjungpinang, kata dia, mendukung kerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga peredaran barang agar sesuai ketentuan. Dukungan itu sekaligus diarahkan untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan mendukung perlindungan masyarakat.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kepala KPKNL Batam, Kapolresta Tanjungpinang, serta Kepala Kejaksaan Negeri.

Perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang juga hadir dalam kegiatan pemusnahan BMMN periode 2025–2026 tersebut.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *