Bintan, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan air bersih tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan di tengah meningkatnya risiko kebakaran dan krisis air.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bintan Roby Kurniawan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (25/3/2026), yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Abdul Hamid menegaskan bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh faktor manusia.
“Sekitar 90 persen karhutla terjadi akibat ulah manusia, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas melalui edukasi dan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Abdul Hamid, kondisi cuaca kering memang menjadi faktor pendukung, namun bukan penyebab utama terjadinya kebakaran.
Selain itu, Abdul Hamid juga menyoroti dampak karhutla terhadap ketersediaan air bersih. Ia menyebutkan, dalam kondisi kekeringan, air yang terbatas seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi justru banyak terserap untuk pemadaman kebakaran.
“Hal ini tentu memperparah krisis air bersih di tengah masyarakat,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi jangka panjang, seperti penyediaan sumber air alternatif melalui sumur bor, peningkatan distribusi air bersih, serta perencanaan pengelolaan air secara berkelanjutan.
Sementara itu, berdasarkan paparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi iklim pada 2026 diperkirakan lebih kering dengan curah hujan di bawah normal. Dampaknya, jumlah hari tanpa hujan meningkat, kelembapan tanah menurun, serta cadangan air permukaan berkurang.
Dari sisi ketersediaan air, PDAM Cabang Kijang melaporkan kondisi empat waduk sumber air baku. Satu waduk dilaporkan kering, satu dalam kondisi kritis, satu berstatus siaga, dan hanya satu yang masih relatif aman.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Bintan menetapkan status darurat guna mempercepat langkah penanganan, mengoptimalkan sumber daya, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Langkah yang akan dilakukan antara lain peningkatan patroli titik panas (hotspot), pemadaman terpadu, distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghemat penggunaan air bersih.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk melaporkan jika menemukan titik api di wilayah masing-masing,” ujarnya.













