www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rohma A. Yeni
Mahasiswi Yogyakarta
Konflik Gaza kembali menorehkan luka mendalam. Laporan media menyebutkan ribuan warga sipil menjadi korban dalam eskalasi terbaru pada Februari 2026. Tragedi ini memunculkan pertanyaan publik: di tengah pembentukan Board of Peace (BoP), mengapa kekerasan masih terus terjadi?
BoP yang diinisiasi Amerika Serikat disebut sebagai forum internasional untuk mendorong stabilitas dan rekonstruksi Gaza. Indonesia turut bergabung, dengan komitmen anggaran yang disebut mencapai Rp17 triliun untuk memperoleh keanggotaan tetap. Angka tersebut memantik diskursus publik, terutama karena bersumber dari dana negara yang berasal dari pajak rakyat.
Pertanyaannya, sejauh mana forum ini benar-benar efektif menghadirkan perdamaian yang substansial bagi Palestina?
Pernyataan dan Realitas
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono dan Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia siap keluar dari BoP jika forum tersebut tidak mendukung kemerdekaan Palestina. Pernyataan ini menunjukkan adanya garis sikap politik yang ingin ditegaskan.
Namun, publik tetap mempertanyakan efektivitas mekanisme di dalam BoP. Jika struktur pengambilan keputusan masih berada dalam pengaruh kuat negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat, maka ruang independensi anggota lain menjadi isu tersendiri.
Kritik yang berkembang melihat BoP bukan sekadar forum perdamaian, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik global. Dalam kacamata ini, rekonstruksi Gaza dikhawatirkan tidak sepenuhnya berorientasi pada hak-hak rakyat Palestina, melainkan pada stabilisasi kawasan sesuai kepentingan politik dan ekonomi aktor besar dunia.
Sejarah yang Membentuk Skeptisisme
Skeptisisme ini tidak lahir tanpa alasan. Sejarah panjang konflik Palestina–Israel menunjukkan berbagai forum dan perjanjian perdamaian sebelumnya gagal menghadirkan solusi permanen. Dari Perjanjian Oslo hingga berbagai resolusi PBB, implementasi di lapangan kerap tersendat oleh realitas politik dan kekuatan militer.
Karena itu, sebagian kalangan memandang perdamaian sejati tidak cukup dibangun melalui forum diplomasi semata, tetapi melalui pengakhiran pendudukan dan pengakuan penuh atas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dimensi Ideologis
Dalam perspektif keislaman yang diyakini sebagian umat, pembelaan terhadap Palestina dipandang sebagai bagian dari solidaritas iman dan tanggung jawab kolektif. Gagasan persatuan negeri-negeri Muslim dalam membela Palestina juga kerap disuarakan sebagai alternatif terhadap diplomasi internasional yang dinilai belum efektif.
Namun, dalam konteks negara-bangsa modern dan sistem hukum internasional, langkah kebijakan luar negeri tetap harus mempertimbangkan stabilitas kawasan, hukum internasional, serta konstitusi nasional.
Menimbang Ulang Strategi
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah Board of Peace mampu menjawab akar konflik, atau hanya menjadi forum simbolik di tengah realitas geopolitik yang kompleks?
Bagi publik Indonesia, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar isu politik luar negeri, melainkan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, setiap langkah diplomasi seharusnya diukur dari sejauh mana ia benar-benar mendekatkan pada keadilan dan kemerdekaan, bukan sekadar partisipasi dalam forum global.
Perdamaian Gaza membutuhkan lebih dari deklarasi dan rekonstruksi fisik. Ia memerlukan komitmen internasional yang konsisten, keberanian politik, serta penyelesaian atas akar konflik yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade.
Board of Peace mungkin menjadi salah satu jalan. Namun, sejarah mengajarkan bahwa perdamaian tidak pernah lahir dari simbol semata, melainkan dari keberpihakan yang jelas pada keadilan.**









