Bupati Kuansing Hadiri Sosialisasi Tuanku Online, Perluas Akses Layanan Hukum bagi Masyarakat

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menghadiri sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/5/2026).

Aplikasi Tuanku Online merupakan inovasi layanan hukum terpadu yang diinisiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jajaran peradilan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelompok rentan.

Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pengadilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuansing.

Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya mengatakan, Mahkamah Agung bersama seluruh satuan kerja peradilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses layanan hukum secara adil dan mudah dijangkau.

Menurut Subiar, aplikasi Tuanku Online dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara terpadu mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan, melatih, sekaligus melakukan uji coba penggunaan aplikasi kepada masyarakat,” ujar Subiar.

Ia menjelaskan, sebanyak lima desa diundang mengikuti kegiatan tersebut, termasuk para datuk dan tokoh adat di Kuansing yang selama ini berperan sebagai peace maker atau penengah dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, keterlibatan tokoh adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pendekatan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan bahwa masyarakat Kuansing selama ini menjunjung tinggi keberadaan hukum adat, norma sosial, dan hukum agama yang berjalan berdampingan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menyebutkan, Kabupaten Kuansing memiliki sebanyak 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat yang selama ini berperan menjaga harmoni dan permufakatan di tengah masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk penguatan terhadap keberadaan tokoh adat dan penghulu di daerah.

Menurut Suhardiman, kehadiran aplikasi Tuanku Online menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus dapat berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegas Suhardiman.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi.

Dalam sambutannya, Diah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuansing yang dinilai berhasil menghadirkan regulasi daerah terkait masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional berbasis keadilan restoratif.

Menurut Diah, aparat penegak hukum harus memiliki integritas serta kesamaan persepsi dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menilai, kehadiran Tuanku Online versi terbaru menjadi bentuk penguatan pelayanan hukum berbasis digital yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelompok rentan melalui peran para peace maker.

“Kuansing memiliki keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat semakin dekat dan mudah diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta peace maker yang dinilai aktif membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa dan masyarakat pedalaman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau turut membuka peluang bagi tokoh adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator.

Bahkan, dua beasiswa mediator juga disiapkan bagi tetua adat sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kearifan lokal.

Melalui sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online, pemerintah dan lembaga peradilan berharap pelayanan hukum di daerah semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *