Bupati Kuansing Temui Menteri Kehutanan, Dorong Perubahan Peta TORA untuk Kepastian Lahan Warga

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang hingga kini masih masuk dalam kawasan hutan negara melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Upaya tersebut disampaikan langsung Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Suhardiman menegaskan pentingnya perubahan Peta Indikatif TORA, mengingat masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif tercatat sebagai kawasan hutan. Kondisi ini dinilai menghambat kepastian hukum sekaligus membatasi pemanfaatan lahan oleh warga yang telah lama menggantungkan hidupnya dari wilayah tersebut.

“Banyak masyarakat kami yang sudah turun-temurun mengelola lahan, tetapi secara administratif masih masuk kawasan hutan. Ini tentu menyulitkan mereka, baik dari sisi legalitas maupun pengembangan ekonomi,” kata Suhardiman.

Menurut Suhardiman, revisi peta indikatif TORA menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah pedesaan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap berbagai usulan dari pemerintah daerah, sepanjang didukung oleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita akan pelajari usulan ini. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan, kebijakan reforma agraria, termasuk melalui skema TORA, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Program TORA sendiri merupakan salah satu instrumen utama dalam reforma agraria nasional. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan secara turun-temurun, termasuk melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan serta memperkuat basis ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuansing juga menyerahkan sejumlah data pendukung terkait kondisi riil di lapangan. Data tersebut meliputi peta wilayah, dokumen administrasi, hingga bukti keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau yang selama ini menjadi salah satu wilayah terdampak.

Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, anggota DPRD Hardiamon, Asisten I Setda Kuansing Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Pelaksana Tugas Camat Pucuk Rantau Yulinar, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap, hasil pertemuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya terkait revisi peta indikatif TORA.

Dengan adanya perubahan peta tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara legal dan berkelanjutan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed