Cegah Karhutla, Polresta Tanjungpinang Intensifkan Imbauan ke Warga di Kawasan Hutan Lindung

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Polresta Tanjungpinang terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan turun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan rawan.

Kali ini, kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung di Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (27/3/2026).

Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman mengatakan, pencegahan karhutla menjadi prioritas bersama, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas masyarakat.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Helman.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Binmas memberikan edukasi secara langsung kepada warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan lindung. Petugas mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah, daun kering, maupun membuka lahan dengan cara dibakar, karena berisiko menimbulkan api yang sulit dikendalikan.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang dipenuhi vegetasi kering. Hal kecil tersebut dinilai dapat menjadi pemicu awal terjadinya kebakaran.

Polisi juga mendorong masyarakat untuk menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan dalam membuka lahan, seperti pembersihan manual atau penggunaan alat tanpa pembakaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai karena kelalaian kecil, terjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak,” kata Helman.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan karhutla. Warga diminta segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian kebakaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui layanan darurat di nomor 110,” ujarnya.

Helman menegaskan, selain upaya preventif melalui sosialisasi, pihak kepolisian juga akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

“Kami tidak akan ragu menindak pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku mendukung langkah kepolisian dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Menurut dia, masih ada sebagian warga yang belum memahami dampak besar dari pembakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus, jadi kami diingatkan terus. Kadang orang menganggap membakar sampah itu hal biasa, padahal bisa berbahaya,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polresta Tanjungpinang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran.

Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah bencana karhutla, sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *