Dari “Narkoboy” ke Kampung Narkoba

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Istilah “narkoboy” belakangan kerap muncul di media sosial. Sebutan ini merujuk pada anak muda atau laki-laki yang merasa muda yang mengonsumsi narkoba tanpa memperhitungkan masa depan. Biasanya mereka menggunakan jenis narkoba murah yang mudah didapat, bahkan kerap memamerkannya di media sosial.

Istilah ini tentu tidak lahir begitu saja. Narkoba barang haram dan terlarang telah beredar luas. Alasan klasiknya selalu sama: selama ada permintaan, akan ada penawaran. Pengguna narkoba pun sangat beragam, mulai dari siswa sekolah, ibu rumah tangga, pejabat publik, hingga wakil rakyat. Produsen dan pengedarnya juga berasal dari berbagai latar belakang, bahkan termasuk oknum sipir serta tahanan kasus narkoba di penjara.

Kini muncul istilah baru di masyarakat: “kampung narkoba.”
Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, menjadi salah satu contohnya. Bukan kampung tematik seperti Kampung KB atau Kampung Digital, tetapi kawasan yang justru identik dengan peredaran narkoba.

Pada November 2024, aparat pernah menemukan bunker penyimpanan narkoba di salah satu rumah. Setahun berselang, aktivitas serupa kembali ditemukan. Pada 7 November 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan tes urine kepada puluhan pelajar di wilayah tersebut, dan 15 siswa SMP terbukti positif mengonsumsi narkoba (Kumparan, 14/11/2025).

Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menyatakan keprihatinannya dan menegaskan perlunya kepedulian bersama untuk memberantas peredaran narkoba di kawasan itu.

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Surabaya merespons temuan ini dengan menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, Pemkot akan membedakan status hukum para pelajar yang terlibat. Jika terbukti hanya sebagai pemakai, mereka akan menjalani rehabilitasi penuh tanpa ancaman dikeluarkan dari sekolah.

Kedua, Pemkot Surabaya berencana mendirikan pos terpadu di Jalan Kunti yang dijaga tim gabungan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut (Kumparan, 15/11/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa peristiwa ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama orang tua sebagai garda terdepan pembentukan sikap dan perilaku anak.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya, Syaiful Bachri, menambahkan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar salah pergaulan, tetapi terkait rapuhnya peran keluarga dalam mendampingi perkembangan anak.

Malapetaka Remaja: Ketika Siswa SMP Menjadi Pemakai

Kondisi Jalan Kunti memperlihatkan kenyataan yang mencengangkan. Di sana berjajar bedeng-bedeng kecil berdinding kayu dan beratap terpal, lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Artinya, pengawasan di wilayah itu sangat minim, baik oleh warga maupun aparat.

Dalam rentang satu tahun setelah penggerebekan, tidak ada upaya berkelanjutan untuk memastikan wilayah tersebut benar-benar bersih dari narkoba. Penggerebekan seolah menjadi formalitas, sementara tindak lanjutnya tertinggal jauh dari harapan.

Remaja yang mudah terjerumus narkoba menunjukkan adanya kehilangan nilai-nilai keimanan, kebahagiaan hakiki, dan pegangan hidup. Sistem kehidupan yang kapitalistik dan sekuler turut melanggengkan masalah ini. Standar kebahagiaan diukur dari materi, privilese, dan kenyamanan, bukan dari ketakwaan dan ketaatan pada aturan moral dan agama.

Secara nasional, persoalan narkoba jauh lebih luas. Bukan hanya kota besar, desa terpencil sekalipun tidak luput dari peredarannya. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bersifat sistemik dan merajalela.

Mendesak: Sistem Pencegahan yang Menyeluruh

Fenomena kampung narkoba bukanlah kebanggaan. Ini bukan “aset” bagi aparat agar masih ada wilayah yang bisa digerebek tahun depan. Jika dibiarkan, ia menjadi bencana jangka panjang bagi generasi muda dan menghambat visi Indonesia Emas 2045.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban melindungi generasi dari bahaya narkoba. Sistem yang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyulitkan hadirnya standar moral yang jelas dalam perilaku masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Para ulama juga menegaskan bahwa semua zat yang menghilangkan akal, termasuk narkoba, hukumnya haram dan tidak boleh diperjualbelikan.

Karena itu, Islam memandang penanggulangan narkoba harus dilakukan secara komprehensif: melalui pendidikan berbasis akidah, penguatan ketakwaan komunal, hingga penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pemakai dan pengedar.

Negara juga berkewajiban menjamin kesejahteraan rakyat melalui distribusi yang adil, sehingga faktor ekonomi tidak menjadi pendorong seseorang terjerumus dalam bisnis barang haram tersebut.

Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a‘lam.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *