Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menempatkan pembangunan sarana dan prasarana publik, khususnya penanganan banjir, sebagai salah satu prioritas pada tahun anggaran 2026. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat persoalan banjir telah berlangsung bertahun-tahun dan belum tertangani optimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan penanganan banjir membutuhkan pembiayaan besar, antara lain untuk pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kolam retensi.
Hal itu disampaikannya menanggapi kritik sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi pengajuan pinjaman daerah oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 2026, meski kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan DPRD.
“Permasalahan banjir tidak lagi bisa ditangani secara parsial. Berdasarkan kajian teknis dinas terkait, diperlukan pembebasan lahan yang lebih luas untuk pembangunan kolam retensi di beberapa titik, seperti kawasan Sri Katon dan Yudowinangun,” ujar Teguh, Selasa (27/1/2026).
Terkait perbandingan kebijakan antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan kepala daerah lain di Kepulauan Riau, Teguh menilai perbedaan pendekatan dipengaruhi karakteristik wilayah, kondisi ekonomi, serta dinamika sosial masing-masing daerah.
Menurut Teguh, Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi Kepri menghadapi persoalan khas kawasan perkotaan yang menuntut penanganan cepat dan terukur. “Banjir sudah lama menjadi persoalan. Kali ini wali kota mengambil kebijakan strategis untuk menjawab masalah tersebut,” katanya.
Teguh menambahkan, pembangunan infrastruktur publik yang tetap menjadi prioritas pemerintah kota merupakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain meningkatkan kualitas layanan publik, aktivitas pembangunan juga dinilai berpotensi menggerakkan perekonomian daerah.
“Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi saling berkaitan. Tanjungpinang berbenah membutuhkan peningkatan di berbagai sektor. Sulit mendorong pertumbuhan ekonomi jika pemerintah memilih tidak melakukan langkah apa pun, padahal mekanisme pinjaman daerah dibenarkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak semata-mata mengandalkan APBD dan pinjaman daerah dalam pembiayaan pembangunan. Sejumlah program juga didorong melalui dukungan APBN, seiring hasil kunjungan kerja wali kota ke pemerintah pusat.
“Pinjaman yang diajukan diarahkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jika hanya mengandalkan pendapatan daerah yang masuk bertahap setiap bulan, sementara kebutuhan publik mendesak, tentu dibutuhkan langkah kebijakan yang berani dan terukur,” kata Teguh.








