Deputi Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Soroti Overstaying dan Penerapan KUHP Baru

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gde Surya Mataram, menyoroti persoalan overstaying warga binaan serta kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja jajaran Kemenko Kumham Imipas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang Kilometer 2, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk melihat sekaligus memperkuat tata kelola pemasyarakatan serta memastikan kesiapan satuan kerja di daerah dalam menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan kebijakan di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Dalam kunjungannya, I Nyoman Gde Surya Mataram didampingi Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko Kumham Imipas Kyata Rulina, ADC Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Adam Firdaus, serta ADC Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan Ibnu Hibatul.

Rombongan disambut Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Batam, Anto Eka Purwadi, yang mewakili Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto, bersama jajaran pejabat manajerial Lapas Batam.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis di bidang pemasyarakatan menjadi perhatian. Salah satunya terkait upaya mencegah terjadinya overstaying, yakni kondisi ketika seseorang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan melewati masa penahanan maupun masa pidana yang seharusnya akibat persoalan administrasi atau kendala lainnya.

Pencegahan overstaying dinilai membutuhkan ketelitian dan koordinasi karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak serta kepastian hukum bagi warga binaan.

Karena itu, akurasi administrasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Petugas diminta memastikan pendataan, perhitungan masa pidana, pengelolaan dokumen, hingga proses pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara tepat.

Kesalahan administrasi dinilai tidak hanya dapat memengaruhi pelayanan pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap hak seseorang untuk memperoleh pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencegah persoalan tersebut, jajaran pemasyarakatan didorong memperkuat pengawasan dan melakukan pengecekan administrasi secara berkala. Koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum terkait juga diperlukan apabila ditemukan persoalan dalam dokumen atau status hukum warga binaan.

Selain persoalan overstaying, kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi implementasi KUHP baru turut menjadi pembahasan dalam kunjungan tersebut.

I Nyoman menekankan pentingnya pemahaman petugas terhadap substansi dan berbagai perubahan dalam KUHP baru. Pemahaman regulasi diperlukan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan KUHP baru membawa perubahan yang perlu diantisipasi oleh berbagai unsur dalam sistem peradilan pidana, termasuk jajaran pemasyarakatan sebagai bagian dari mata rantai penegakan hukum.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan administrasi warga binaan, tetapi juga dapat menyentuh pola pelaksanaan pidana, pembinaan, serta berbagai mekanisme yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan. Petugas diharapkan tidak hanya memahami aturan secara administratif, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, jajaran Lapas Batam turut memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Pembenahan administrasi, peningkatan disiplin petugas, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam Anto Eka Purwadi mengatakan, arahan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Lapas Batam dalam meningkatkan pelaksanaan tugas.

“Berbagai masukan dan arahan yang kami terima menjadi bekal berharga bagi seluruh jajaran Lapas Batam untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta kesiapan dalam menghadapi perubahan kebijakan di bidang pemasyarakatan,” kata Anto.

Menurut Anto, Lapas Batam berkomitmen melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan, terutama untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait juga dinilai penting agar setiap kebijakan di bidang pemasyarakatan dapat diterapkan secara tepat hingga tingkat satuan kerja.

Selain itu, perubahan regulasi menuntut jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kompetensi serta kemampuan beradaptasi. Hal tersebut diperlukan karena pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, dan persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan jajaran pemasyarakatan di daerah.

Melalui koordinasi yang lebih intensif, berbagai persoalan yang muncul di lapangan diharapkan dapat teridentifikasi lebih cepat sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat.

Jajaran Lapas Batam juga menegaskan komitmennya mendukung penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, tertib administrasi, penguatan pengawasan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan Lapas Batam menghadapi perkembangan regulasi di bidang hukum pidana, termasuk penerapan KUHP baru.

Dengan penguatan administrasi dan peningkatan kompetensi petugas, potensi terjadinya overstaying diharapkan dapat dicegah, sementara setiap perubahan dalam sistem hukum pidana dapat diterapkan secara tepat.

Pada akhirnya, pembenahan tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan profesional dan akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjamin pemenuhan hak warga binaan.

 

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *